Ada CV Dapat Kontrak Katering Covid Rp 3 Miliar, DPRD Jember Tergelitik

691

Besarnya anggaran jasa pengadaan katering dalam penanganan pandemi Covid-19, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada masa pemerintahan Bupati Faida, membuat DPRD tergelitik untuk melakukan pendalaman.

Ada delapan perusahaan berbadan hukum CV (Commanditaire Vennootschap) yang menjadi rekanan pengadaan katering senilai Rp 8,216 miliar. Enam perusahaan menangani katering untuk warga lanjut usia, satu perusahaan menangani katering untuk rapid tes santri, dan satu perusahaan untuk menangani katering klien di karantina Jember Sport Garden.

Nominal tertinggi jasa katering untuk lansia adalah Rp 3,271 miliar dan terendah Rp 252 juta. Sementara untuk katering klien pasien karantina di Stadion Jember Sport Garden sebesar Rp 347,650 juta.

“Ada yang Rp 3,271 miliar, ada yang Rp 1,964 miliar. Ini tentu perlu ditelusuri oleh Panitia Khusus Covid DPRD Jember untuk mengetahui apakah ada permainan atau tidak. Pansus akan menindaklanjuti,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Terlebih lagi ternyata dari audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata delapan rekanan itu menunggak pajak restoran sebesar Rp 821.613.700. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, katering merupakan salah satu obyek pajak restoran. Pajak restoran termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, dan setiap perusahaan itu seharusnya membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai pembayaran yang diterima.

Bupati Faida memang telah menerbitkan keputusan nomor 188.45/36/1.12/2020 tentang Pengurangan Pajak Daerah untuk Periode Keadaan Tanggap Darurat Akibat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember. Bupati memutuskan untuk memberikan pengurangan pajak restoran sebesar 50 persen pada Mei, Juni, Juli 2020, namun dikecualikan untuk katering.

Ketua Pansus Covid DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, tunggakan pajak ini harus diselesaikan rekanan sesuai regulasi. “Kalau dalam regulasi mengisyaratkan harus dibayar ya harus dibayar. Kalau tidak, delapan rekanan itu akan kami masukkan daftar hitam (untuk direkomendasikan) agar tidak diberi pekerjaan pada tahun-tahun berikutnya,” katanya, Senin (15/3/2021).

Jika itu dibiarkan, menurut David, akan membuat situasi di Jember tak kondusif. “Akan ada banyak rekanan melakukan hal yang sama. Menganggap ini tidak penting dan tidak wajib. Kami akan mengacu regulasinya,” katanya.

Pansus Covid akan segera mengundang pemangku kepentingan persoalan ini, termasuk organisasi pemerintah daerah yang berwenang menangani. “Kami juga menemukan di lapangan banyak proyek wastafel dikerjakan asal-asalan,” kata David. Ada menara air untuk mengisi air wastafel di salah satu sekolah dasar ambruk. Ada juga wastafel yang belum terpasang. [wir/ted]

Sumber: beritajatim.com