Muspika Karangrejo Kabupaten Tulungagung menghadiri rapat koordinasi hasil temuan BPK di wilayah Tulungagung. Rapat yang bertempat di kantor Kecamatan Karangrejo itu dilakukan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi menemukan masalah administrasi Dana Desa (DD) di desa Tanjungsari.
“Masalah administrasi, temuan itu di antaranya ada yang tidak tepat penganggaran, rencana yang telah ditentukan dalam pelaksanaan diubah dan pembangunannya belum dilaksanakan,” kata Camat Karangrejo Sugeng Riyadi.
Temuan lain menurut Sugeng di antaranya adanya kwitansi laporan pertanggungjawaban yang bukan dari asal belanja barang.
“Mungkin karena belum paham, kwitansi dibuat sendiri oleh bendahara desa sehingga ini juga menjadi temuan yang harus diperbaiki laporannya,” papar Sugeng.
Camat Karangrejo itu juga menjelaskan, BPK masih memberi waktu dengan jalan meminta kepada pihak desa untuk mengembalikan uang yang programnya tidak dilaksanakan hingga waktu yang ditentukan.
“Uang juga harus dikembalikan ke Bank, namun jika program dilaksanakan kelak uang tersebut dapat diambil lagi,” jelasnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Camat dan dihadiri oleh Kabag, Kasi dan Kapolsek serta seluruh Kades se-kecamatan Karangrejo.
“Kita berharap pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana (musrenbangdes) yang disetujui dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” pungkas Sugeng.
Sumber: jatimtimes.com