Ada Tersangka Baru Kredit Fiktif

889

Jumlah tersangka kasus kredit fiktif Rp 12 miliar di BPR Delta Artha dipastikan bakal bertambah. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari La Ode Muhammad Nusrim, Minggu (17/5).

“Kasus ini terus kami kembangkan. Kami mengikuti alur anatomi kasus. Hasil sementara, akan ada nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nusrim.

Sebelumnya, tim kejaksaan negeri Sidoarjo menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar itu. Mereka adalah Luluk Frida Ishaq (LFI) mantan bendahara UPTD Dispendik Tanggulangin, Munawaroh, Atik Munziati. Kemudian Direktur Utama BPR Delta Artha Ratna Wahyuningsih, mantan Kepala BPR Delta Artha periode 2006 – 2012 M Amin, mantan Kepala UPTD Dispendik Tanggulangin Yuliani dan Abdul Kholik.

Nusrim menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih akan melewati tahapan ekspose kasus. Jadi kata dia, barang bukti dan fakta yang ditemukan penyidik akan diungkapkan dalam ekspose kasus itu. “Dari situ kita bisa lihat bagaimana posisi antara calon tersangka dengan fakta dan bukti yang ditemukan,” ungkapnya.

Penyidik saat ini juga menunggu audit kerugian negara dari BPK. Audit ini menjadi bukti kuat untuk menjerat para tersangka di pengadilan nanti.

Diberitakan sebelumnya, BPR Delta Artha dibobol Rp 12 miliar dengan modus kredit fiktif memakai SK pengangkatan PNS. Selain BPR, kredit abal-abal ini juga menyasar Bank Jatim dan Bank Jabar. Belakangan diketahui, kredit ini macet dan terungkap bahwa ada manipulasi dalam pengajuannya.

[Selengkapnya …]