Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal PDAM bekerja keras menyelesaikan rancangan draft. Diharapkan pada akhir bulan ini, penyusunan draft raperda sudah rampung.
Tim pansus dari Komisi A DPRD Surabaya bersama jajaran Pemkot Surabaya, dan jajaran manajemen PDAM, tengah menyusun rumusan penyertaan modal pemerintah kota ke PDAM, mulai 2003 hingga 2019.
Wakil Ketua A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, perumusan tersebut dicantumkan dalam perda sekaligus. Tujuannya, agar tak ada lagi pembentukan pansus penyertaan modal selanjutnya.
“Draf raperda sedang dirumuskan. Kemungkinan akhir Juli akan selesai,” ucapnya.
Awi, sapaannya, menyebutkan, penyertaan modal Pemkot Surabaya ke PDAM dalam bentuk aset pipa jaringan selama 2003-2014 sekitar Rp 120 miliar. Sebanyak Rp 40 miliar di antaranya berupa penambahan yang diajukan dalam raperda pada periode 2011-2013.
Legislator asal PDI Perjuangan tersebut mengatakan, jumlah penyertaan modal kepada PDAM akan terus bertambah. Karena pemkot telah menyertakan modal tambahan di tahun 2015 sebesar Rp 600 juta, dan mengalokasikan di tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar.
“Penyertaan modal sebesar Rp 600 juta ke PDAM dimasukkan perda sesuai usulan pihak pemerintah kota, karena pengerjaannya sudah selesai,” jelasnya.
Sedangkan tahun 2017-2019, penambahan modal yang disetujui masih dalam bentuk pagu anggaran yang nilainya mencapai Rp 30 miliar. Jadi, tiap tahun diestimasi alokasi anggaran penyertaan modal sekitar Rp 10 miliar.
“Penyertaan modal hingga 2019, karena target nasional di tahun itu, 100 persen semua warga harus terlayani air bersih,” jelas Awi.
Sementara, di tahun 2016 ada penambahan pelayanan dari 93 persen menjadi 95 persen dari total jumlah penduduk Surabaya. Oleh karena ada penambahan modal dalam bentuk peagu pada tahun 2017-2019, tambah Awi, nantinya pemerintah kota tinggal membelanjakan anggaran tersebut.
Legislator yang mantan wartawan ini mengakui bahwa dalam setiap penyertaan modal harus dilandasi dengan peraturan daerah. Namun, mekanisme tersebut sejak 2003 tak dilakukan, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 lalu. “Sejarahnya sejak 2003 hingga 2014 pipa PDAM dibangun dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus),” terang dia.
Dana tersebut, imbuh Awi, memang untuk memberikan pelayanan kepada warga tak mampu. Sehingga pemerintah kota sering menggratiskan pembangunan pipa PDAM karena biayanya ditopang DAK. Namun, berdasarkan manajemen aset, BPK menyarankan setiap penambahan aset harus diperdakan. Suntikan modal untuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya itu berwujud jaringan pipa air minum.
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Surya Sembada, Budi Leksono, mengatakan selama ini jaringan pipa itu sudah dimanfaatkan PDAM untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun statusnya hanya memakai aset Pemkot Surabaya tersebut. Pemkot kemudian menjadikan pipa-pipa yang dipakai PDAM itu sebagai penyertaan modal. “Penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan perda,” ujarnya.
Saat ini, ungkap Kaji Budi, sapaan Budi Leksono, payung hukum penambahan penyertaan modal tersebut sedang dibahas di pansus. Penyusunan perda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurutnya, belum adanya perda tentang penyertaan modal selama ini membuat upaya peningkatan pelayanan PDAM menjadi belum maksimal. “Statusnya harus jelas penyertaan modal atau hibah. Itu yang sedang kita bahas di pansus terkait payung hukumnya,” kata anggota Komisi A ini.
Saat ini PDAM Surya Sembada baru meng-cover 67 persen pelayanan air bersih dari total 3,2 juta jumlah penduduk Surabaya. Jumlah itu masih jauh di bawah target nasional, yakni 80 persen. Dewan juga berharap, pada tahun ini PDAM bisa melayani seluruh warga, terutama masyarakat miskin.
“Jika tahun sebelumnya pemasangan PDAM ditargetkan 67 persen, tahun ini bisa mencapai seluruhnya,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pelayanannya, terang Budi, PDAM membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah kota berupa penyertaan modal. Pemkot Surabaya pada 10 Desember 2015 lalu telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan atas raperda tersebut.