Pemkab Lamongan dan Kejaksaan Negeri setempat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara terkait pengelolaan Dana Desa di Aula Gajah Mada Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Senin (9/3) siang.
MoU bersama 474 kades dan lurah se-Kabupaten Lamongan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pendampingan dan mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran.
“MoU tersebut diharapkan dapat membantu perjalanan pemerintahan desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di desa. Sehingga Dana Desa bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mensejahterakan masyarakat” kata Bupati Lamongan, Fadeli, Senin (9/3).
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lamongan sendiri di Tahun 2020 sebesar Rp 371,7 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan dibanding pada Tahun 2019 lalu yang sebesar Rp 367 miliar.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara yang digelar di Aula Gajah Mada Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti SH MH dan jajarannya.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudha AN menegaskan, MoU tersebut bukan berarti akan melindungi kepada desa yang mengkorupsi dana desa.
“MoU antara Pemkab Lamongan (kepala desa se-Kabupen Lamongan) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lamongan bertujuan mendampingi jalannya pemerintahan desa dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Tidak untuk melindungi kades yang korupsi” tegas Rustamaji Yudha AN.