Anggaran Penanganan Kesehatan Jadi Prioritas Utama

637

Dalam penyusunan APBD Tahun 2021 Kabupaten Sidoarjo, anggaran penanganan kesehatan menjadi prioritas utama dengan tanpa mengabaikan anggaran terkait pembangunan wilayah dan masyarakat, baik dari sisi politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Selain itu, pembangunan secara adil dan merata harus tetap dilaksanakan.

Hal itu sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna III-IV DPRD Sidoarjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 pada Senin (30/11). Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman MKes.

Pj Bupati Sidoarjo Dr Hudiyono MSi memaparkan, berdasar data APBD Tahun Anggaran 2019 dan APBD Tahun Anggaran 2020, dana insentif daerah mengalami kenaikan sebesar 49,83 persen. Yakni, dari Rp 63.440.058.000 menjadi Rp 95.055.600.000. Untuk tahun anggaran 2021, RAPBD dianggarkan sebesar Rp 18.188.371.000 sesuai dengan RUU tentang APBN.

“Defisiensi dan efektivitas terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 harus benar-benar mengedepankan kualitas kinerja penganggaran daerah. Tahun 2021, alokasi pendapatan daerah kita sebesar Rp 4.210.818.676.819,” ucap Hudiyono.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Emir Firdaus meminta program kegiatan strategis yang belum bisa dilaksanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 agar dialokasikan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2021. “Kami juga mempercepat pelaksanaan online system pada semua jenis pajak dan retribusi daerah. Juga memasang CCTV pada tempat transaksi wajib pajak serta tetap bekerja sama dengan bank daerah terkait pelaksanaan program yang dimaksud,” kata Emir.

Ada pula pelaporan secara berkala progres pelaksanaan pembangunan RSUD Sidoarjo wilayah barat kepada DPRD. “Kami juga mengupayakan agar masyarakat tak mampu pada kelas 3 di rumah sakit umum daerah bisa memanfaatkan layanan gratis dengan menggunakan dana universal health coverage yang kami sediakan,” tuturnya.

Emir menambahkan, pihaknya meminta Pemkab Sidoarjo melakukan audit pada seluruh pendapatan asli daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah oleh inspektorat dan BPK RI agar lebih transparan.

[Selengkapnya di Jawa Pos]