DPR mempertanyakan membengkaknya anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pilkada serentak 2015. Pembengkakan tersebut dinilai tak sejalan dengan semangat pilkada serentak yakni untuk efisiensi. DPR melihat ada ketidakwajaran karena anggaran yang awalnya diperkirakan hanya Rp 3 triliun kemudian naik menjadi Rp 7 triliun. Atas dasar itu, Komisi II DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja terhadap KPU. Surat permohonan audit itu telah disampaikan ke BPK melalui pimpinan DPR sejak Kamis (21/5).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, tidak ada masalah dengan rencana audit BPK karena itu memang sudah kewajiban lembaga penyelenggara pemilu selaku pengguna anggaran negara. Menurutnya, mahalnya anggaran pilkada serentak ini karena biaya kampanye calon kepala daerah dibebankan kepada negara.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan, kenaikan anggaran hingga Rp 4 triliun mengundang pertanyaan DPR sehingga audit sangat diperlukan. “Harusnya lebih murah, kok malah jadi lebih mahal, makanya perlu BPK mengaudit,” ujar Fadli.