Wacana penggunaan pin emas 5 gram untuk tiap anggota DPRD Ponorogo yang baru jadi polemik. Pasalnya, anggota Dewan di sejumlah daerah lain menggunakan pin berbahan kuningan.
Padahal Sekwan sudah mem-ploting pembelian pin untuk 45 anggota DPRD baru dalam bentuk pin emas. Beratnya 5 gram, sama seperti sebelumnya. Total anggaran yang dibutuhkan untuk pin 45 anggota Dewan sebesar Rp 147 juta.
Sekretaris DPRD Ponorogo Suko Kartono mengatakan pihaknya pun masih gamang terkait pengadaan pin emas bagi 45 anggota DPRD terpilih 2019-2024. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi merekomendasi daerah untuk tidak membeli pin emas. Kalaupun terpaksa, pin emas tersebut harus menjadi aset daerah.
“Ketentuan yang baru, pin harus menjadi aset kalau lebih dari Rp 1 juta, tidak boleh diberikan begitu saja. Sistemnya nanti menjadi pinjam pakai,” kata Suko, Selasa (6/8/2019).
Suko menjelaskan selama ini pin emas yang dibeli Sekretariat DPRD selalu diberikan begitu saja kepada para anggota terpilih. Namun tahun ini menjadi polemik ditambah adanya rekomendasi dari BPK.
“Kami belum jadi melakukan pembelian,” ujar Suko.
Suko mencontohkan Magetan, yang pada periode mendatang mulai membeli pin berbahan kuningan. Sebelumnya, mereka juga selalu membeli pin emas dengan berat 5 gram. Total anggaran yang mereka keluarkan diklaim sekitar Rp 135 juta untuk 45 anggota DPRD setempat. Jika diganti yang berbahan kuningan, pengeluaran sekretariat menjadi sangat efisien, hanya sekitar Rp 9 juta.
“Biar tidak menjadi masalah, mereka (Magetan) mengganti dengan pin biasa, supaya tidak menjadi sistem pinjam pakai. Sebenarnya tidak ada aturan khusus bahwa pin anggota DPRD harus berbahan emas,” terang Suko.
Urusan pembelian pin, lanjut Suko, menjadi salah satu pekerjaan yang harus dilakukan Sekretariat DPRD dalam waktu dekat. Sebab, 45 anggota DPRD akan dilantik pada 1 September mendatang.
“Pin itu masuk jadi syarat kelengkapan saat pelantikan,” paparnya.
Sementara itu, salah satu anggota Dewan Agung Priyanto menambahkan pihaknya menerima saja jika diberi pin emas atau pin kuningan. Namun, jika BPK melarang pin emas, sebaiknya menggunakan pin kuningan.
“Ini jadinya seperti kendaraan dinas, statusnya pinjam pakai. Ketika sudah selesai masa jabatan, (pin emas) dikembalikan. Tapi pada prinsipnya saya menerima saja, dikasih emas atau kuningan,” imbuh dia.
Keberadaan pin, lanjut Agung, sebagai salah satu kelengkapan dalam pelantikan. Pin sebagai tanda legal anggota Dewan.
“Pengadaan pin itu kan Sekwan, kita ini tinggal memakai saja,” pungkas dia.
Sumber: detik.com