APBD Kabupaten Sidoarjo TA 2021 Sebesar Rp 5,3 Triliun

5117

Setelah melalui serangkaian proses, APBD Sidoarjo tahun 2021 sudah ditetapkan sebesar Rp 5,3 triliun. Angka itu sudah digedok dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Senin (30/11/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, berjalan secara marathon hingga menjelang tengah malam. “Alhamdulillah, semua proses sudah kita laksanakan. Perda tentang APBD Sidoarjo tahun 2021 telah ditandatangani oleh dewan bersama Pemkab Sidoarjo,” kata Usman.

Rapat pertama digelar dengan agenda penyampaian jawaban Pj Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang APBD tahun 2021. Pj Bupati Hudiyono menyampaikan jawabannya terhadap masing-masing fraksi di dewan.

Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang APBD tahun 2021. Laporan disampaikan oleh Deni Hariyanto, Jubir Banggar DPRD Sidoarjo.

“Setelah dilakukan penelaahan, pengkajian dan pencermatan yang seksama, serta berbagai evaluasi dan koreksi, disepakati bahwa PAD Sidoarjo 2021 sebesar Rp 4,2 triliun. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 5,3 triliun, dan pembiayaan daerah Rp 1,1 triliun,” kata Deni.

Angka itu sudah menjadi kesepakatan antara Banggar DPRD Sidoarjo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo. Prosesnya juga cukup panjang, mulai dari Komisi-Komisi di DPRD Sidoarjo yang menghasilkan beberapa rekomendasi, kemudian dibahas Banggar dan TAPD, sampai ada kesepakatan bersama.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan beberapa saran dan rekomendasi. Di antaranya, ada beberapa kegiatan strategis yang belum terealisasi dalam APBD Perubahan 2020 yang kembali dialokasikan di APBD 2021. Kemudian, juga pengalokasikan anggaran keuangan desa untuk program pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial,” urainya.

Masukan lain, DPRD Sidoarjo meminta agar dilakukan audit terhadap seluruh pendapatan asli daerah, dari pajak daerah dan retribusi, oleh inspektorat dan BPK RI. Kemudian dewan juga meminta Pemkab Sidoarjo mempercepat sistem online pada semua jenis pendapatan daerah.

Hal penting lain, dewan meminta Pemkab melaporkan secara berkala progres pembangunan RSUD Sidoarjo barat. Lalu, ada juga permintaan supaya eksekutif mengundang DPRD sebagai nara sumber pada kegiatan yang melibatkan masyakat. Seperti sosialisasi, pelatihan, FGD dan kegiatan sejenis lain.

“Dewan juga meminta pemkab segera merealisasikan frontage road. Kemudian, yang lebih penting lagi ada komitmen melaksanakan semua program yang sudah direncanakan dan telah diputuskan bersama,” lanjut dia.

Setelah mendengar laporan Banggar, Rapat Paripurna dilanjutkan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo. Kali ini juru bicaranya adalah Sudjalil, politisi PDIP.

“Setelah melalui serangkaian pembahasan, evaluasi dan sebagainya. Fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo dapat menerima dan menyetujui raperda APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan pelaksanaannya harus secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sudjalil.

Kemudian, rapat berlanjut dengan pengambilan keputusan DPRD Sidoarjo terhadap Raperda tentang APBD 2021 yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Artinya, DPRD Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sudah sepakat. APBD 2021 pun digedok menjadi Perda.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]