Setelah tidak lagi diberikan oleh Kementerian Sosial (RI), santunan kematian bagi ahli waris korban Covid-19 kini telah ditanggung oleh Pemprov Jatim. Ahli waris yang mengajukan berhak menerima santunan Rp5 juta. Bulan ini, pencairan tersebut direncanakan bakal segera dilakukan oleh Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Kepala Dinsos Jatim Alwi Assegaf mengatakan, santunan bagi korban meninggal akibat Covid telah disetujui Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Karena itu, saat ini sedang disiapkan keputusan gubernur untuk proses pencairannya. Begitu keputusan gubernur terbit, Dinsos akan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk proses distribusinya. “Kita kirim langsung ke rekening masing-masing ahli waris. Tidak ada ketentuan bank tertentu dan akan kita lakukan insyallah bulan April ini,” jelas Alwi, Kamis, (8/5).
Hingga saat ini, Alwi menjelaskan ada 2.144 korban Covid-19 yang rencananya akan mendapat santunan pada tahap pertama ini. Selanjutnya, usulan pemberian santunan bagi ahli waris yang belum terdaftar akan kembali diusulkan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Sebab, hingga kemarin tercatat telah terjadi kematian pasien Covid-19 di Jatim yang mencapai 10.136 orang. Artinya, masih ada 7.992 korban Covid-19 yang ahli warisnya belum termasuk dalam daftar pemberian santunan Covid-19 pada tahap pertama ini.
“Kita rampungkan dulu tahap pertama ini. Dan jika ada usulan berikutnya akan kita tindaklanjuti kembali seperti apa nantinya,” ujar Alwi.
Seperti diketahui, pemberian santunan sebesar Rp 5 juta oleh Pemprov Jatim dilakukan setelah Kemensos menghentikan santunan sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris korban Covid-19. Pemberian santunan dari Pemprov itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19 yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Jatim pada 12 Maret 2021. Proses pengajuan usulan santunan bagi ahli waris korban Covid-19 oleh pemerintah kabupaten / kota tersebut dilakukan hingga 31 Maret lalu.