Amburadulnya pengelolaan aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tulungagung kini mulai dibenahi. Apalagi, masalah aset ini menjadi catatan merah dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Dikbud Kabupaten Tulungagung Saifudin Zuhri mengungkapkan sudah melakukan upaya penertiban terkait aset yang menjadi cacatatan BPK RI. “Sudah kami laksanakan catatan baik dari BPK RI ataupun DPRD Tulungagung. Kami saat ini tinggal melakukan rekap,” ujarnya, Kamis (25/8).
Menurut Saifudin Zuhri, ada 62 lembaga sekolah yang selama ini catatan asetnya tidak jelas dan menjadi temuan BPK RI. “Hal ini terjadi karena masalah administrasi yang tidak jelas. Pihak desa pun tidak punya keterangan selembar pun apakah itu pinjam atau apa,” tuturnya.
Diakui dia, awalnya memang cukup sulit melakukan penertiban aset 62 lembaga sekolah yang kebanyakan lembaga SD itu. Apalagi, para kepala sekolah masing-masing yang diminta informasi tidak mengerti riwayat saat pendirian sekolah.
“Di desa di letter C juga tidak tercatat. Ini yang membuat kepala sekolah tidak bisa mengeluarkan keterangan,” katanya lagi.
Namun demikian, masalah penertiban aset tersebut, lanjut Saifudin Zuhri, kini sudah diselesaikan setelah para kepala desa membuat pernyataan tidak masalah terkait bangunan sekolah yang berada di desanya.
Selain itu, catatan BPK RI yang menyoroti administrasi aset penggabungan dua sekolah menjadi satu sekolah (regrouping) saat ini juga sudah pula dibenahi. Sehingga catatan asetnya tidak lagi tetap dua sekolah, tetapi menjadi satu sekolah.
“Mengapa kok masih tercatat dua sekolah, informasi yang kami dapat ini karena menunggu proses SK guru yang bergabung ke unit baru,” terangnya.
Saifudin Zuhri berencana ke depan akan mengembangkan semacam aplikasi dalam mendata aset milik Dinas Dikbud Kabupaten Tulungagung. Hal ini untuk memudahkan pencatatan yang terbilang rumit. “Nanti setiap semester diupgrade baik aset yang sudah hapus atau tambah,” terangnya.
Sebelumnya, amburadulnya pengelolaan aset di Dinas Dikbud Kabupaten Tulungagung mendapat sorotan tajam dalam rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tulungagung 2015 belum lama ini. Hampir seluruh fraksi menyorotinya. Apalagi pengelolaan aset tersebut menjadi catatan dari BPK RI.
“Bupati harus menertibkan aset yang dikelola oleh Dinas Dikbud. Masalahnya ada yang belum memiliki legalitas formal dan perikatan pemanfaatan yang jelas. Penertiban harus dilakukan agar tahun-tahun mendatang tidak lagi muncul sebagai peringatan bagi kinerja pemerintah daerah,” tandas Sumarno, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung.