Aset PDAM Kota Surabaya Bertambah Rp 40 Miliar

1070

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya menyepakati rencana pengalihan aset Kota Surabaya senilai Rp 40 miliar ke PDAM Surya Sembada. Aset berupa instalasi pipa tersebut selanjutnya akan menjadi milik penuh PDAM, setelah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) nanti.

“Instalasi pipa senilai Rp40 miliar ini akan dicatat sebagai dana penyertaan modal dari Pemkot Surabaya sehingga total dana penyertaan modal ke PDAM Surya Sembada adalah Rp 120 miliar. Sebab, sebelumnya sudah ada Rp 80 miliar yang dipakai,” kata salah satu anggota Pansus Penyertaan Modal Adi Sutarwijono, kemarin.

Adi menjelaskan, instalasi pipa senilai Rp40 miliar sejatinya sudah dimanfaatkan PDAM cukup lama, sejak 2003. Namun, saat itu statusnya baru sebatas pinjam pakai.

Namun, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemakaian aset tersebut harus dibuatkan perda khusus penyertaan modal. Ini karena tidak ada hitungan bisnis secara jelas mengenai status pinjam pakai itu. “Karena setiap tahun menjadi temuan BPK, tahun ini dibuatkan peralihan ini,” katanya.

Di luar itu, pengalihan aset tersebut, lanjut Adi, juga untuk memudahkan pemeliharaan aset. Sebab, setelah pengalihan ini, maka sepenuhnya akan menjadi hak dan kewajiban PDAM Surya Sembada.

“Dengan demikian, pemkot tidak lagi terbebani dengan pemeliharaan pipanisasi itu yang tentu akan berimbas pada alokasi anggaran karena secara otomatis menjadi wewenang penuh PDAM,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan hitung-hitungan keuntungan (dividen) bagi Pemkot Surabaya atas pengalihan aset tersebut? Politikus PDI Perjuangan ini enggan berkomentar. Alasannya, persoalan dividen menjadi urusan internal manajemen PDAM Surabaya dengan kepala daerah. “Lagi pula, urusan dividen ini tidak masuk dalam pansus,” katanya.

Dia hanya berharap, kinerja PDAM kian terpacu dengan tambahan penyertaan modal tersebut. Terutama dalam menyelesaikan pemasangan sambungan air hingga ke kawasan pinggiran Surabaya.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Sunarno mengatakan, payung hukum atas penyertaan modal PDAM memang sudah semestinya disusun. Selain menjadi amanah BPK, keberadaan payung hukum tersebut juga bisa semakin memantapkan PDAM untuk menjalankan usaha daerah tersebut.

Sunarno juga memastikan, konsep Perda Penyertaan Modal tanpa batas (termasuk berlaku surut) tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Pasalnya, jauh hari pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK. Hasilnya, BPK memberi lampu hijau. “BPK menyatakan boleh. Jadi, tidak masalah,” tegasnya.

[Selengkapnya …]