Aset Rp 27 Miliar Belum Tersertifikasi, Pemkab Malang Terkendala Sumber Daya Manusia

838

Masalah inventarisasi aset dari tahun ke tahun menjadi temuan dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya pun terbilang besar pada tahun 2017 lalu.

Dari data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, diketahui ada aset sekitar Rp 27 miliar yang belum tersertifikasi. Inventarisasi aset terkendala sumber daya manusia (SDM) yang ada sampai saat ini.

Kondisi tersebut yang membuat DPRD pun memberikan catatan atas proses sertifikasi aset Pemerintahan Kabupaten Malang. Agar tidak menjadi temuan tahun berikutnya, DPRD meminta seluruh perangkat daerah berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK dalam proses sertifikasi aset.

“Penertiban inventarisasi aset menjadi poin dalam evaluasi kami. Selain untuk tetap menjaga predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) BPK, juga secara teknis akan lebih mempermudah proses sertifikasi aset itu sendiri,” kata Amarta Faza, juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

Dari penyampaian laporan atas hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2017, DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan. Hal itu terkait upaya inventarisasi aset yang ada dan tersebar di seluruh OPD Kabupaten Malang.

Pada kesempatan berbeda, Bupati Malang Dr H Rendra Kresna memahami catatan dari DPRD Kabupaten Malang. Pihaknya pun terus melakukan inventarisasi dan pencatatan aset daerah setiap tahun. “Tapi, karena banyaknya aset, tentunya membutuhkan waktu cukup lama juga untuk sertifikasi. Terutama aset tanah, perlu waktu panjang sertifikasinya,” ucap Rendra.

Seperti diketahui, aset daerah yang berada di seluruh OPD, baik tanah, alat perkantoran, gedung bangunan sampai kendaraan, dalam proses inventarisasinya juga terkendala SDM (sumber daya manusia) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Walaupun kerap Pemkab Malang melakukan berbagai peningkatan kapasitas di lingkup aparatur sipil negara (ASN).

“Tapi karena naik pangkat akhirnya geser sesuai aturan dalam ASN. Ini yang jadi kendala juga dalam inventarisasi aset daerah. Beberapa yang sudah terlatih dalam penataan aset akhirnya meninggalkan posnya dan kita harus kembali menggembleng yang baru,” ujar Rendra.

Kondisi tersebut, tegas ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim) itu, tetap bukan menjadi beban bagi Pemkab Malang untuk terus menuntaskan inventarisasi dan sertifikasi aset daerah yang ada. “Selain untuk memperbaiki catatan BPK, inventarisasi dan sertifikasi juga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti penyerobotan aset dari pihak yang tidak bertanggungj awab. Kami terus jalan untuk hal tersebut tapi memang bertahap,” imbuhnya.

Pernyataan orang nomor satu di Kabupaten Malang ini ipertegas Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti. Dia menyatakan, proses inventarisasi aset terus dilakukan pihaknya setiap tahun. “Terutama jenis kartu inventarisasi barang (KIB) A seperti yang disampaikan oleh DPRD. Jadi, kami cicil memang inventarisasinya disebabkan banyaknya aset yang ada,” ucap dia.

Tridiyah melanjutkan, inventarisasi dan sertifikasi asset tidak bisa dilakukan serta merta dengan berbagai kondisi yang ada. “Yang pasti harus bertahap sesuai kemampuan dan daya dukung yang ada, baik kemampuan dan keberadaan petugas maupun pemangku kepentingan terkait lainnya,” pungkasnya.

Sumber: jatimtimes.com