Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPU ke ranah hukum. Pasalnya, penyalahgunaan Rp 334 miliar anggaran pemilu tahun 2013-2014 di tubuh KPU diduga kuat terindikasi pidana.
“Komisi II dan KPU sependapat bahwa terhadap temuan-temuan BPK atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013-2014 yang diduga terindikasi pidana sesuai dengan hasil verifikasi akhir dari BPK akan segera diambil langkah dan proses penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan rapat dengan pendapat (RDP) dengan KPU di Gedung DPR, Senaya, Jakarta, Kamis (2/7).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku tidak khawatir jika hasil temuan BPK tersebut dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, proses hukum merupakan salah satu keputusan dalam rapat dan bagi KPU hal itu bukan sesuatu yang baru.
“Itu bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya ada (KPUD) yang diproses secara hukum,” kata Husni seusai rapat.