Audit Temukan Kecurangan Petral – Ada Campur Tangan Pihak Ketiga

1536

Kementerian ESDM tidak ragu-ragu menyeret oknum yang mencari keuntungan lewat Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Apalagi, hasil audit investigatif telah usai dan menunjukkan adanya campur tangan pihak ketiga. Saat ini kementerian sedang menyusun berkas untuk dilaporkan kepada penegak hukum.

Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, pada Kamis (5/11), dirinya telah menerima laporan dari manajemen PT Pertamina (Persero). Besoknya dia langsung membicarakan hasil audit tersebut dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di pesawat menuju Lampung.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi garis besar audit,” katanya kemarin (8/11).

Berdasar laporan itu, ada bukti yang tercatat dalam berbagai dokumentasi soal campur tangan pihak ketiga. Sudirman menegaskan bahwa pelaku yang tidak dijelaskan perseorangan atau kelompok itu bukan bagian dari Pertamina, Petral, maupun pemerintah. Kebanyakan aksi curang tersebut dilakukan melalui anak perusahaan Petral, PT. Pertamina Energy Service (PES). “Ada intervensi dalam pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk BBM (bahan bakar minyak, Red) di PES,” jelas dia.

Mantan Dirut PT Pindad tersebut mengungkapkan, modus pihak ketiga itu macam-macam. Mulai mengatur tender, membocorkan harga, sampai menggunakan instrumen karyawan atau manajemen Petral.

Akibat dari permainan kotor tersebut, uang yang keluar untuk membeli minyak maupun produk kilang tidak optimal. Tentu saja, dampaknya berupa harga BBM di Indonesia yang tidak baik. Lantaran dulu ada pola subsidi, beban negara jauh lebih banyak.

“Indonesia tidak pernah mendapat harga yang terbaik ketika mengadakan berbagai pengadaan,” tuturnya. Dia lantas memberikan contoh permainan culas tersebut. Misalnya, pemberian diskon yang seharusnya USD 1,3 per barel, kemudian menjadi USD 30 sen saja. Atau, penawaran harga yang sudah diatur sehingga seragam saat pengajuan tender.

Meski demikian, Sudirman tidak bisa menyebut jumlah kerugian yang diderita gara-gara pihak ketiga tersebut. Alasannya, audit investigatif tidak sampai menghitung kerugian negara. Tetapi, dalam laporan terdapat perincian soal fakta-fakta proses perdagangan dan apa saja yang diperbuat orang-orang.

Sudirman menuturkan bahwa penegak hukum bisa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengitung. Saat ini dia masih konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian ESDM untuk menelaah laporan tersebut lebih dalam. Dia memastikan sikap konsisten pemerintah untuk menyeret oknum di proses bisnis Petral ke meja hijau. “Kami sampaikan kepada Pertamina untuk meneruskan proses likuidasi. Jangan ada kerugian dan pastikan kekeliruan tidak terulang,” tegasnya.

Selesainya audit juga membawa pesan. Menurut dia, kejahatan yang ditutupi pasti akan terbuka. Terbukti, saat ini proses yang lebih baik telah diupayakan Pertamina dan membawa banyak keuntungan. Meski tahun ini produksi minyak mentah belum mencapai target, impor BBM sudah berkurang sampai 37 persen.

[Selengkapnya …]