Anggaran dana bantuan politik (banpol) tahun ini mencapai Rp 3.610.175.000. Tapi, dana miliaran tersebut hingga sekarang belum dicairkan. Sebab, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 10 partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Sumenep. Yakni PDIP, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, PKS, Partai Hanura, dan PBB. Banpol paling banyak diperoleh PDIP sebesar Rp 866.800.000. Sebab, memperoleh 11 kursi.
Kepala Bakesbangpol Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan, dana banpol sudah ditetapkan. Anggaran setiap satu suara dinaikkan dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
”Dana banpol tahun ini Rp 3.610.175.000 dan belum kami cairkan,” katanya.
Mantan Kepala Dinsos P3A Sumenep itu menyatakan, pencairan dana banpol belum bisa diproses karena masih menunggu hasil audit BPK.
”Yang diperiksa dana hibah banpol tahun 2024,” ucap Dzulkarnain.
Dzulkarnain memastikan, proses pencairan dana banpol nanti dilakukan dengan cepat.
”Dana banpol tersebut dicairkan secara utuh karena tidak terdampak efisiensi anggaran,” tegasnya.
Dia berharap, dengan dana banpol tersebut, pimpinan parpol bisa mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya parpol. Sehingga, warga kian melek politik. ”Yang tidak kalah penting, dana banpol digunakan sesuai dengan aturan,” imbuh Dzulkarnain.
Sumber: radarmadura.jawapos.com