Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pasuruan Dicairkan setelah Audit BPK

843

Bantuan keuangan partai politik (parpol) di Kota Pasuruan tetap senilai Rp 4.860 per suara. Nilai bantuan itu akan dikalikan dengan perolehan suara masing-masing parpol pemilik kursi di parlemen. Acuannya yakni perolehan suara pada Pemilu 2019.

Sehingga total anggaran yang dialokasikan Pemkot Pasuruan dalam APBD tahun ini sebesar Rp 557.855.100. Dana itu nantinya akan didistribusikan ke sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat. Partai Kebangkitan Bangsa yang meraup 28.562 suara tentu saja menjadi penerima bantuan keuangan terbanyak.

Setelah itu, Partai Golkar dengan 23.808 suara, Partai Hanura 13.032 suara; PDI Perjuangan 10.860 suara. Lalu Partai Keadilan Sejahtera 10.196 suara; Partai Gerindra 9.661 suara; Partai Amanat Nasional 7.944 suara. Dan Partai Nasdem dengan 6.697 suara, serta Partai Persatuan Pembangunan 3.825 suara.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan Imam Subekti mengatakan, bantuan keuangan parpol memang diberikan setiap tahun. Sedangkan tahun ini, pihaknya tengah menunggu hasil audit terhadap LPj parpol terkait bantuan keuangan tahun lalu.

“Sesuai ketentuannya, parpol menyerahkan LPj satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya melalui Kasubbid Kelembagaan Politik Abdul Azis.

Dia menambahkan, LPj masing-masing parpol itu sudah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit. Bantuan keuangan parpol tahun ini akan dicairkan setelah proses audit itu tuntas. Nantinya, masing-masing parpol juga diminta mengajukan proposal terkait penggunaan anggaran.

“Audit BPK biasanya perlu waktu satu bulan. Jadi perkiraan bulan depan sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkap dia.

Pihaknya akan meminta proposal dari sembilan parpol setelah audit dilakukan. Baru setelah itu, pihaknya memproses pencairan bantuan keuangan. Diperkirakan, bantuan keuangan parpol dicairkan sekitar bulan April mendatang.

Di Kabupaten Pasuruan, dana bantuan parpol (Banpol) diperkirakan akan cair Juni mendatang. Pencairan juga masih menunggu verifikasi BPK.

Hal itu diungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan Tectona Jati. Menurutnya, untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) parpol yang menerima Banpol pada 2020 lalu sudah melaporkan semuanya.

“Parpol yang menerima Banpol sudah selesai membuat LPJ dan melaporkannya,” katanya.

Menurutnya, LPJ tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh BPK. Tujuannya, untuk memeriksa laporan keuangan dari para parpol penerima. Setelah itu, kemudian BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). ”Kemungkinan nanti terbit April, LHP ini yang ditempelkan di proposal,” tandasnya.

Tecto menjelaskan, bagi parpol yang tidak mengantongi LHP maka tidak akan bisa mencairkan dana. Karena itu pemeriksaan ini bersifat penting. Setelah itu LHP terbit nanti akan diajukan pencairan kepada bupati. “Sejauh ini tidak ada yang bermasalah. Semoga saja seterusnya demikian,” tuturnya. (tom/sid/fun)

Sumber: radarbromo.jawapos.com