Bapenda Kabupaten Mojokerto Selamatkan Uang Pajak hingga Ratusan Juta

862

Sinergitas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto berbuah manis. Keduanya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 159.701.974 dari penunggak pajak Warung Lesehan Bebek Sagu di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg.

Kini status penyegelan aset yang sebelumnya dilakukan pemerintah pun dibuka kembali. Setelah wajib pajak punya iktikad baik melunasi tunggakan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ’’Segel sudah kami buka Jumat (22/10) lalu,’’ ungkap Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono.

Pembukaan segel dilakukan berdasarkan surat Kepala Bapenda tertanggal 21 Oktober 2021 Nomor 973/4036/416-202.3/2021. Surat itu berisikan permohonan pembukaan kembali kegiatan Warung Lesehan Bebek Sagu, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. ’’Sebagai penegak Perda, otomatis kami harus memenuhi tugas. Sesuai surat dari Bapenda, yang bersangkutan sudah beriktikad baik membayar sebagian tunggakan pajak,’’ tegasnya.

Pembukaan diawali penandatanganan Berita Acara Pembukaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan anak pemilik Warung Lesehan Bebek Sagu Elvin Joysteve sebagai perwakilan. Dilanjut melepas segel Satpol PP dan stiker di kasir serta banner penutupan sementara yang terpasang di pagar depan.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, penyegelan aset penunggak pajak Warung Lesehan Bebek Sagu yang dilakukan satpol PP selaku penegak perda, Senin (11/10) mendapat respons positif dari pemilik. ’’Alhamdulillah, atas kerja keras dan sinergitas Bapenda dan Satpol PP berbuah manis. Kami akhirnya berhasil selamatkan uang negara Rp 159.701.974 dari penunggak pajak rumah makan Bebek Sagu yang sebelumnya juga sempat jadi temuan BPK,’’ ungkapnya.

Pembayaran sudah dilakukan oleh pemiliknya di kantor Bapenda Kamis (21/10). Dari total Rp 159 juta, wajib pajak membayar tunggakannya Rp 96.790.249. Kekurangan Rp 62.911.725 ini diangsur selama tiga bulan.

Penyelesaian itu juga dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Berisi kesanggupan wajib pajak melakukan pembayaran angsuran dalam jangka tiga bulan ke depan. ’’Artinya, pembayaran sudah dilakukan wajib pajak 50 persen lebih dari tunggakan. Pembayaran saat ini difokuskan pada Rp 60 juta yang sebelumnya jadi temuan BPK, berikut tanggungan pajak di tahun berjalan saat ini,’’ jelasnya.

Meski telah berkomitmen menyelesaikan tunggakan pajaknya, Satpol PP dan Bapenda tetap melakukan pembinaan terhadap kepatuhan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Ini berlaku pada semua wajib pajak yang tersebar di 18 kecamatan. ’’Pembinaan terhadap wajib pajak terus kami lakukan agar selalu patuh. Tapi, jika tidak bisa dibina, kami bakal bertindak tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Ini berlaku untuk semua wajib pajak, tidak pandang bulu,’’ paparnya.

Agustus lalu, Bapenda juga berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,2 miliar dari sektor tambang. Keberhasilan ini berkat keras tim. Mulai, Bapenda, Satpol PP hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto selaku pengacara negara.

(mj/ori/ron/JPR)

Sumber: radarmojokerto.jawapos.com