Pemerintah Kabupaten Sampang, terancam kehilangan kesempatan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi Ketapang Kabupaten Sampang. Pihak Pemkab Sampang dan BUMD yang ditunjuk sampai saat ini belum melengkapi syarat administrasi keikutsertaan PI padahal deadline di akhir tahun ini.
Kesempatan pengelolaan PI tersebut, berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur pada Bupati Sampang tahun 2017 lalu nomor 539/21322/021.2/2017. Gubernur Jatim memerintahkan Bupati Sampang segera membentuk dan/atau menunjuk BUMD Pemerintah Kabupaten Sampang yang memenuhi sarat sesuai ketentuan, Pasal 3 dan Pasal 7 ayat 6 Peraturan menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.
Mengingat mendesaknya waktu berlakunya penawaran PI 10% pada tanggal 13 Juli 2018, Pemkab Sampang diminta berkordinasi langsung dengan direktur utama PT. Petrogas Jatim Utama.
Kemudian surat Bupati Sampang 5 Desember 2017 yang bertanda tangan H. Fadhilah Budiono, nomor 359/967/434.021/2017, menyatakan siap berkoordinasi langsung dengan direktur utama PT Petrogas Jatim Utama.
Menurut Samsuddin, anggota DPRD Sampang, peluang pengelolaan PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi Ketapang Kabupaten Sampang, memang terancam hilang jika pemerintah daerah Sampang dan BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) Sampang tidak segera melengkapi persyaratan administrasi hingga akhir tahun ini, Rabu (10/10).
“Padahal sejak awal, sudah ada surat Gubernur Jatim tahun 2017 terkait kesempatan tersebut, namun hingga saat ini pihak pemerintah dan BUMD belum kunjung menyelesaikan, kami di DPRD Sampang sudah membentuk pansus GSM untuk mendorong kesempatan tersebut agar peluang pengelolaan PI bisa dijahit Kabupaten Sampang,” terangnya.
Menurut Samsuddin, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PI Migas ini bahkan per bulan bisa mencapai Rp 1,5 miliar dan setahun kurang lebih Rp 18 miliar rupiah.