Bermunculan Kasus Pengelolaan Aset Daerah, DPRD: Selama Ini Tidak Ada Keterbukaan dari Pemkab Malang

1875

Persoalan pengelolaan aset daerah Kabupaten Malang yang dipihaktigakan, terus bermunculan di permukaan. Selain masalah wisata Songgoriti, yang cukup menyita perhatian masyarakat adalah terkait pengelolaan sumber air Wendit di Mangliawan, Pakis.

Berbagai kasus yang secara langsung merugikan Kabupaten Malang dalam konteks pengelolaan aset daerah sebagai bagian sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ternyata salah satu faktornya adalah tidak adanya keterbukaan informasi terkait aset daerah.

Hal ini disampaikan oleh Didik Gatot Subroto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang kepada MalangTIMES saat menganalisa berbagai persoalan aset daerah saat ini.

“Terkait informasi aset daerah, kita itu belum tahu. Berapa jumlahnya, lokasinya, ukurannya kalau itu tanah dan sebagainya. Tidak ada data ke kita pastinya aset daerah yang kita miliki ini,” kata Didik, Jumat (29/03/2019).

Tidak adanya suplai data aset daerah tersebut, yang akhirnya kerap membuat DPRD Kabupaten Malang juga tidak bisa melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Baru, saat timbul persoalan-persoalan di lapangan terkait aset daerah, data baru disodorkan.

“Ini menjadi persoalan serius. Kalau kita saja tidak tahu pastinya aset daerah yang dikelola pemerintah, bagaimana masyarakat tahu,” ucapnya yang juga menegaskan, apabila terjadi persoalan serius yang efeknya merugikan Pemkab Malang, masyarakat tidak bisa dilibatkan dari awal dalam proses penjagaan aset daerah tersebut.

Selain tidak adanya keterbukaan atas aset daerah, di sisi pengelolaannya pun Pemkab Malang terkesan tidak serius. Hal ini terlihat dari tidak terlihatnya inventarisasi aset daerah yang bersifat penting. Serta tidak adanya upaya melakukan peningkatan status aset daerah berupa tanah menjadi lebih kuat di mata hukum. Yakni, melalui sertifikasi tanah.

Hal ini pun tidak dibantah oleh Plt Bupati Malang Sanusi yang menyatakan, “Aset pemkab yang dikelola pihak ketiga banyak yang bermasalah dalam mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD). misal sumber air Wendit, dan pemandian Songgoriti,” ucapnya kepada media beberapa hari lalu.

Didik melanjutkan, berbagai persoalan itulah yang akhirnya membuat aset daerah yang dikelola pihak ketiga, tersandung berbagai persoalan.

Tentunya hal tersebut sangat disayangkan, apalagi sumber persoalan adalah tidak tuntasnya inventarisasi aset dengan alasan ketiadaan anggaran. Selain tidak adanya keterbukaan informasi mengenai aset daerah kepada masyarakat secara luas.

“Apabila Pemkab Malang melakukan hal-hal tersebut, saya pikir kita bisa bersama-sama menjaga, merawat aset-aset daerah tersebut. Sehingga meminimalisir adanya persoalan. Ini kan bertahun-tahun selalu jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga,” pungkas Didik.

Sumber: jatimtimes.com