Pengamat komunikasi publik dan pengawas anggaran, Andri Arianto MA turut bicara terkait dugaan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PLJU) Rp40,9 miliar di Lamongan dan Gresik.
Andri menegaskan, aparat penegak hukum (APH) harus cepat bergerak membongkar aktor intelektual yang terlibat. “Jika jelas ada kerugian negara, bukan Pokmasnya yang bertanggung jawab. Namun APH harus bisa membongkar aktor intelektual yang terlibat,” tuturnya saat dikonformasi, Kamis (3/2) kemarin.
Mantan aktivis 98 yang kini pengajar di UINSA menegaskan, OPD terkait harus turut bertanggung jawab terkait dugaan penyelewengan itu. “Sebagai OPD yang ikut melakukan proses pelaksanaan PJU di Gresik dan Lamongan. OPD yang melakukan pengawasan,” kata Andri.
Ia menjelaskan, proses pengajuan anggaran untuk pelaksanaan penerangan jalan umum tidak tiba-tiba ada. Namun ada proses perencanaan, dan pelibatan kelompok masyarakat (Pokmas) dalam pengelolaan usulan kegiatan. “Jika proses anggaran tidak masalah, ternyata di belakang hari ada persoalan, pasti terjadi lemahnya pengawasan,” terang dia.
Dalam hasil audit, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Jatim agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan selaku kuasa PPKAD untuk lebih teliti dalam melaksanakan verifikasi administrasi proposal hibah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ia melanjutkan, menerapkan survei produk kewajaran harga dalam rangka menguji ketepatan penyusunan RAB yang diajukan pada setiap proposal bantuan hibah, “Disamping itu, melakukan monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RAB dan spesifikasi teknis yang tercan tum dalam proposal.
Memproses kelebihan pembayaran kepada penerima hibah dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp40.919.350.000,00,” bebernya.
Dalam audit BPK RI, Andri menyebut satu titik harga normalnya Rp13 juta, tapi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Pokmas membengkak luar biasa menjadi Rp40 juta.
Sementara itu kasus dana hibah PJU di Lamongan mulai ditarik ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kejaksaan Negeri Lamongan memanggil Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti, untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis (3/2). Sebelumnya, Kejari Lamongan juga telah memanggil empat orang dari Dishub Jatim dan Inspektorat Jatim.
[Selengkapnya di Harian Bhirawa]