Capaian target Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, yang cukup signifikan diapresiasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Drs. H. Wasto S.H., M.Hum.
Saat melakukan sidak di Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BP2D Selasa (2/1) kemarin, Wasto menyebut, sukses merengkuh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tahun 2017. OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu pun diyakini mampu mencapai target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 375 miliar.
Atas keberhasilan BP2D yang mampu membukukan pencapaian lebih dari Rp 430 miliar saat tutup buku 2017, apresiasi positif. “Salut atas kinerja BP2D yang luar biasa, sehingga mampu memenuhi target PAD dari sektor pajak dengan realisasi yang sangat signifikan,” ungkapnya.
Wasto menilai, pencapaian yang melebihi target tersebut bukanlah akibat salah perencanaan dan pemetaan potensi pajak daerah. Tetapi kerja keras yang dilakukan oleh BP2D, yang luar biasa.
“Yang saya lihat, perencanaan awal sudah didasarkan pada data objektif. Jikalau realisasi bisa signifikan, itu merupakan buah prestasi atas kinerja Kepala BP2D beserta jajarannya,” urainya.
Sepanjang kestabilan seperti ini bisa dipertahankan, lanjut Wason, pihaknya optimis BP2D mampu mencapai target 2018. Ini karena seluruh komponen di BP2D tidak pernah berhenti melakukan kreasi, inovasi, serta menjalankan strategi-strategi yang tepat dalam upaya pemungutan pajak daerah.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ir. H. Ade Herawanto, M.T. Meskipun ada saja komentar dan opini bahwa terlampauinya target tersebut dikarenakan salah perencanaan, namun Ade dengan tegas menampiknya.
Sesuai arahan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim yang selama ini menjadi mitra kerja BP2D, bahwa penetapan target harus melalui kajian ilmiah sesuai aturan dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Maka kami sudah menggandeng konsultan independen dalam rangka kajian penelitian target tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” sambung Ade.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini menjelaskan lebih lanjut, bahwa uang pajak yang diterima tidak serta merta dikelola oleh pihak BP2D.
“Jadi perlu diketahui, bahwa kami hanya membukukan penerimaan dari Wajib Pajak. Faktanya, uang pajak langsung disetor oleh Wajib Pajak (WP) ke bank persepsi dalam hal ini Bank Jatim, lalu masuk ke kas daerah. Jadi selama ini tidak ada uang pajak yang disimpan di kas BP2D,” tegasnya.
BP2D menjadi OPD yang menginisiasi gerakan berbasis e-Money alias non tunai di setiap kebijakan keuangannya. Dalam hal pelayanan publik, BP2D bahkan sudah menggalakkan sistem pajak online atau e-Tax sejak tahun 2013 lalu.
“Apalagi kami telah dicanangkan sebagai pilot project atau role model Zona Integritas Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sehingga akan terus meneguhkan komitmen untuk mewujudkan instansi birokrasi yang bersih, sehat, dan anti rasuah,” tutur Ade.
Hal itu sejalan dengan misi Pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Selain itu, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih alias clean governance harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Dimulai tahun ini hingga ke depannya, Ade mengimbau pada WP untuk melakukan pembayaran pajak daerah secara langsung, tanpa perantara. Karena hal itu bisa menjadi celah atau pintu masuk tindak penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Semboyan “Tax for All” pun terus digaungkan, karena pajak daerah Kota Malang bermuara untuk sebesar-besarnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bhumi Arema.