BPK Akan Dilibatkan dalam Audit Dana Kampanye di KPU

897

Minimnya alat peraga calon yang dipasang oleh KPU di sejumlah daerah memantik reaksi keras dari Komisi II DPR RI. Karenanya, Komisi II akan mengevaluasi kembali dana yang dikucurkan lewat APBN tersebut ke setiap KPU, dengan alasan pemasangan alat peraga calon yang menjadi kewajiban KPU ternyata banyak yang rusak, jumlahnya minim, dan ditempatkan di wilayah yang tidak strategis.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edi menegaskan, pihaknya curiga dana tersebut menguap. Pasalnya, sosialisasi calon dalam Pilkada yang terjadi saat ini sangat minim dan ini jelas sangat merugikan calon. Padahal untuk KPU Kota Surabaya saja mendapat kucuran anggaran dari APBN sebesar Rp 75 miliar. Tapi kenyataannya setelah dilakukan sidak di lapangan, justru alat peraga cukup minim dan terkadang ada yang rusak. Selain itu, banyak alat peraga yang dipasang seenaknya sendiri.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengaku sangat menyesalkan kinerja KPU kabupaten/kota yang dianggap amburadul. Pasalnya dengan dana sebesar itu, tentunya banyak alat peraga yang mampu dipasang. Apalagi sesuai ketentuan, jika ada alat peraga yang rusak, KPU wajib menggantikan. Tapi yang terjadi di lapangan justru dibiarkan dan ini jelas sangat merugikan para calon yang maju dalam pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.

“Kami memang sepakat untuk mengevaluasi kembali pencairan dana tersebut sekaligus saya minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun untuk melakukan audit. Kalau bagi calon incumbent barangkali tidak masalah karena dia sudah dikenal oleh masyarakat. Tapi bagi calon baru, ini jelas sangat merugikan. Apalagi diketahui waktu untuk sosialisasi sangatlah minim dan diharapkan dengan alat peraga yang cukup bisa menyosialisasikan calon yang akan maju dalam pilkada serentak kepada masyarakat,” papar politisi asal Partai Demokrat ini.

Di sisi lain, pihaknya setuju jika dana tersebut dikelola oleh masing-masing calon. Dengan begitu didapat sosialisasi secara maksimal. “Bisa saja dana tersebut diserahkan ke masing-masing calon jika hasil evaluasi dan audit BPK diketahui banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh KPU,” tegasnya.

[Selengkapnya …]