BPK Bentuk Unit Khusus Investigasi

1012

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk unit baru setingkat eselon I, yaitu unit investigasi. Dengan unit ini, auditor BPK dapat fokus melakukan audit investigasi terkait indikasi penyalahgunaan keuangan negara dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani suatu kasus.

Hal itu disampaikan Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Slamet Kurniawan dalam acara lokakarya media bertema “Membahas Tuntas IHPS I Tahun 2016” di Jakarta, Senin (3/10). Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman dan Auditor Utama Keuangan Negara II Bahtiar Arif hadir sebagai narasumber.

“Selama ini, investigasi dilakukan secara ad hoc dan dikomando oleh staf ahli investigasi,” kata Slamet.

Nantinya akan dibentuk unit investigasi untuk menangani indikasi pidana penyalahgunaan keuangan negara. Pembentukan unit itu, lanjut Slamet, sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Diharapkan tahun ini unit investigasi itu sudah terbentuk,” katanya.

Berdasaran catatan BPK, selama semester II-2015, BPK menemukan 2.537 masalah dengan dampak finansial Rp 9,87 triliun. Jumlah itu terdiri dari masalah yang mengakibatkan kerugian negara Rp 710,91 miliar, potensi kerugian negara Rp 1,15 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp 8 triliun.

Seusai acara, Yudi mengatakan, BPK telah menyelesaikan laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I-2016. Menurut rencana, IHPS I-2016 akan disampaikan kepada DPR pada Selasa ini. IHPS juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

IHPS I-2016 terkait dengan ikhtisar laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lain. IHPS meliputi 696 laporan yang ditangani BPK.

[Selengkapnya …]