BPK Beri Nilai WDP kepada Pemkot Pasuruan

733

Karut marut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan semakin terlihat. Setelah membuat keputusan mutasi kontroversial 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibatalkan karena tidak mengantongi izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), kini fakta baru menyeruak.

Fakta ini sangat mengejutkan. Pemkot Pasuruan gagal mempertahankan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah dua tahun berturut-turut dipertahankan sejak 2016.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, Pemkot Pasuruan harus puas dengan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Ini fakta yang menyakitkan sebab opini yang diterima tahun ini WDP bukan WTP.

WDP berarti ada beberapa catatan dari BPK untuk Pemkot Pasuruan dan itu tertuang dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Wakil Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dan Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail menerima secara langsung dokumen LHP atas LKPD tahun anggaran 2018 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dari data yang diperoleh Surya, pemeriksaan atas LKPD Kota Pasuruan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain, penatausahaan aset tetap belum tertib.

Kedua, pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) tidak tepat, penyajian saldo Aset Tidak Berwujud dan Aset Lain-lain belum memadai, pemanfaatan Aset Tanah tanpa pengenaan sewa, kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal.

Kemudian realisasi Belanja Daerah atas kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak dilakukan secara memadai, realisasi belanja yang menggunakan SP2D LS tidak tepat, penatausahaan persediaan belum tertib, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi.

Raharto Teno Prasetyo secara pribadi menyampaikan, hasil ini merupakan sebuah pelajaran berarti dan menjadi cambuk bagi Pemerintah Kota Pasuruan agar ke depan bisa memperbaikinya dengan baik. “Ini bukan akhir dari segalanya, kami akan berusaha dan berharap ke depan kita bekerja lebih baik,” katanya.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail menyampaikan, atas nama DPRD Kota Pasuruan, penilaian WDP dari BPK ini akan menjadi semangat bersama dan komitmen antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan DPRD Kota Pasuruan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas kerja yang lebih baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai dengan tata tertib, DPRD akan menindaklanjuti dengan membentuk panitia kerja dalam jangka waktu dekat ini.

Catatan dari BPK akan dijadikan sebuah pedoman untuk membangun Kota Pasuruan lebih baik ke depannya.

[Selengkapnya …]