BPK Beri Opini Disclaimer Pemkab Jember

1923

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer, terhadap kinerja tata kelola keuangan negara yang dilakukan Kabupaten Jember tahun 2019. Sebab, dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI menilai ada penganggaran dan realisasi belanja di 13 OPD (organisasi perangkat daerah) sebesar Rp 70 miliar lebih yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan perundangan.

Ke-13 OPD tersebut, yakni belanja pegawai di Bagian Bina Mental, Bagian Humas, Dinas PU Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Dispora, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Cipta Karya, dan Satpol PP.

Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi mengaku terkejut hasil penilaian terhadap kinerja tata kelola keuangan dari BPK RI terhadap Kabupaten Jember. Bahkan, Itqon berharap predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang pernah diberikan oleh BPK RI 2018 lalu, menjadi pelecut untuk meningkatkan kinerjanya.

“Ini malah TMP, sungguh di luar dugaan kami. TMP atau disclaimer ini menunjukkan bahwa Tim Auditor BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup berdasarkan standar pemeriksanaan keuangan negara. Dengan artian ada penyimpangan,” tandas Itqon Sauqi, Selasa (30/6).

Oleh karena itu, Itqon mengaku akan segera melakukan rapat pimpinan, untuk segera berkonsultasi dengan BPK Jatim secara komprehensif. Karena masih butuh penjelasan secara detail hasil pemeriksaan tersebut.

“LHP BPK tadi disampaikan secara virtual, sehingga tidak ada penjelasan rinci. Misalnya, ada temuan di kas bendahara bos, tapi tidak dijelaskan secara detail. Ini nanti kita tanyakan secara detail dengan BPK RI Jawa Timur, agar ke depan tidak terjadi lagi di Jember” kata Itqon mencontohkan.

Itqon merasa kendala yang dialami Tim BPK dalam melakukan pengawasan di Jember sama dengan yang dialami DPRD Jember, saat melakukan pengawasan terhadap tata kelola keuangan di Kabupaten Jember. “Contohnya, saat kami mengundang OPD untuk membahas keuangan, tidak pernah datang, ini ada apa? Itu sama dengan apa yang dirasakan Tim BPK ini tidak bisa melakukan penelusuran. Ini menunjukkan transparasi dan akuntabilitas sangat buruk sekali, sehingga BPK RI memberi sanksi TMP atau disclaimer,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Menurut Halim, temuan BPK RI tersebut akan menjadi rujukan atau memiliki konsekwensi hukum. ”Ini akan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum, apabila pemkab tidak segera membenahi. Ini bukti awal sudah ada penyelewengan. Jika perlu kami akan meminta kepada BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap temuan-temuan tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mirfano membenarkan bahwa BPK RI memberikan predikat Tanpa Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer terhadap kinerja tata kelola keuangan tahun 2019. ” Memang benar Jember disclaimer, dan kami akan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK,” jawab Mirfano yang juga menjabat Sekkab Jember melalui pesan singkatnya kemarin.

[Selengkapnya …]