Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa 83 pemerintah kota dan kabupaten umumnya tidak mencapai target penyediaan air bersih kepada masyarakat. Juru bicara BPK, R. Yudi Ramdan Budiman, mengatakan telah menemukan indikasi pemborosan proyek air bersih sepanjang 2013 hingga semester I 2014 mencapai Rp 791 miliar atau 324,5 juta meter kubik. “Penilaian ini merupakan ikhtisar hasil pemeriksaan kami di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Yudi, pemeriksaan dilakukan dari Sumatera hingga Papua. Hasil temuan BPK menyebutkan sebagian besar perusahaan daerah air minum (PDAM) tak memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tingkat rata-rata inefisiensi di atas 20 persen, yang disebabkan oleh tak akuratnya penghitungan penggunaan air.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap kondisi keuangan 102 PDAM, sebanyak 18 PDAM dalam kondisi sakit dan 23 PDAM kurang sehat. Adapun 61 PDAM dinyatakan sehat. Mayoritas PDAM yang diperiksa adalah 42 di Jawa dan 39 di Sumatera.
Yudi mengatakan para direktur PDAM juga harus meningkatkan pengendalian pencatatan meter air serta membangun dan memutakhirkan data jaringan distribusi air dan pemetaan tingkat kehilangan air. Kurang baiknya kinerja PDAM, menurut dia, disebabkan oleh belum adanya ketentuan tarif full cost recovery dan belum diberikannya subsidi dari pemerintah kabupaten dan kota.
“Sebanyak 65 pemerintah daerah belum memberikan penambahan penyertaan modal yang memadai serta ada pemda yang masih meminta dividen padahal pelayanan belum mencapai 80 persen,” ucapnya.