Ambruknya proyek tebing penahan tanah di bantaran Bengawan Solo senilai Rp 40 miliar yang baru selesai dikerjakan menjadi sorotan masyarakat Bojonegoro.
Informasi yang dihimpun detikJatim, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mendatangi lokasi ambruknya proyek tersebut. Kedatangan mereka didampingi tim teknis dari Dinas Sumber Daya Air (SDA), Inspektorat, dan rekanan pemenang tender.
Kepala Dinas SDA Bojonegoro Heri Widodo membenarkan kehadiran tim pemeriksa keuangan.
“Nggih. Sementara yang mendampingi, sesuai surat dari BPK, diminta Pak Iwan sebagai PPK-nya bersama staf terkait dan direktur rekanan yang terkait,” ujar Heri Widodo, Selasa (11/2/2025).
Saat dikonfirmasi terkait temuan di lapangan oleh BPK, termasuk apakah penyebab kerusakan karena kualitas pekerjaan atau kesalahan teknis, Heri enggan membeberkannya dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Detailnya segera kita konfirmasi dengan pihak yang terkait, yakni PPK dan pengawas, sebagai bahan evaluasi. Saya berharap bukan karena mutu pekerjaan,” ucap Heri Widodo.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Iwan Kristian, menjelaskan bahwa proyek tebing penahan tanah ini sebenarnya sudah direncanakan oleh PU SDA pada 2022. Namun, karena efisiensi anggaran, proyek tersebut tidak jadi dilaksanakan dan mengalami perubahan pada 2023.
“Tahun 2022 sudah perencanaan, tapi tidak jadi pelaksanaan fisik karena waktu itu ada efisiensi anggaran. Tahun 2023 di P-APBD kita lakukan review, lanjut 2024 anggaran fisik terpasang kembali dan kita lelang,” ujar Iwan Kristian.
Terpisah, warga berdatangan ke lokasi proyek untuk melihat langsung kondisi bangunan yang porak poranda. Proyek ini dikerjakan menggunakan anggaran APBD 2024.
Berdasarkan data dari aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek pembangunan pelindung tebing sungai di Desa Lebaksari dan Tanggungan ini memiliki panjang 980 meter dengan nilai pagu sebesar Rp 40 miliar.
Lelang proyek tahun 2024 APBD Pemkab Bojonegoro dimenangkan oleh Indopenta Bumi Permai yang beralamat di Jalan Jemursari VII No.19, Surabaya, dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 39,6 miliar.
Sumber: detik.com