BPK Jadi Eksternal Auditor IAEA

1041

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi eksternal auditor International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk periode 2016-2017.

Penetapan sebagai eksternal auditor tersebut disampaikan dalam sidang umum ke-59 IAEA di Wina, Austria, 17 September lalu. “BPK RI menyampaikan terima kasih atas kepercayaan ini dan kami berkomitmen memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas tinggi,” ujar Anggota VI BPK Bahrullah Akbar dalam siaran persnya.

Sidang umum IAEA dihadiri oleh Kepala Perwakilan Tetap RI, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan delegasi BPK. Untuk penugasan tersebut Pemerintah Indonesia memperoleh audit fee yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 414.000 euro atau setara dengan Rp 66,71 miliar.

[Selengkapnya …]