BPK Jatim Apresiasi Penyerahan 38 LKPD Unaudited TA 2022 yang Tepat Waktu

507

adan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Jawa Timur menerima 38 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 dari 38 pemerintahan di Jatim. Sebanyak 38 pemerintah yang memberikan LKPD ke BPK Jatim pada 27 Maret 2023 yakni satu dari Pemprov Jatim dan 37 Pemkab/Pemkot se-Jatim. Sebelumnya, Pemkot Madiun sudah terlebih dahulu menyetorkan LKPD. Penyerahan LKPD ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi.

Karyadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan LKPD unaudited secara tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang.

“Saya terima kasih atas kerja keras rekan-rekan kepala daerah di Jatim dan di 38 kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD tepat waktu,” kata Karyadi usai acara, Senin (27/3/2023).

Karyadi menyatakan, penyerahan LKPD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Nantinya, laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek,” jelasnya.

Empat aspek itu, lanjut Karyadi yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kemudian kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Menurut Karyadi, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtiar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang didalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu 2 (dua) bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.

Karyadi menambahkan, pada tahun 2021 seluruh pemerintah di Jatim mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun 2021.

Sementara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berterima kasih atas kerja keras seluruh perangkat Pemprov Jatim yang telah menyelesaikan LKPD tahun 2022 tepat waktu. Ia juga mengapresiasi kekompakan 38 pemkab/pemkot se-Jatim yang terus berseiring mewujudkan LKPD tepat waktu dan terus berusaha mempertahankan WTP.

“Terima kasih untuk teman-teman bupati, wali kota yang sudah melaporkan LKPD tepat waktu dan tentunya rekan-rekan di Pemprov Jatim,” kata Khofifah.

Sumber: Detik Jatim