BPK Jatim Serahkan LHP Kinerja Penanggulangan Bencana Lumajang

13
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan laporan penting terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja tersebut mengungkap berbagai permasalahan yang memengaruhi efektivitas kesiapsiagaan pemerintah daerah.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPK Jatim kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, dan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.
Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup upaya pemerintah daerah dalam tahap prabencana pada Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024. Pemeriksaan ini bertujuan menilai efektivitas rencana dan mitigasi yang dilakukan pemerintah Lumajang.
“Jika permasalahan tidak segera diperbaiki, efektivitas penanggulangan bencana akan terganggu,” ujar Yuan Candra Djaisin.
Permasalahan yang ditemukan mencakup alokasi anggaran yang belum sesuai kebutuhan. Selain itu, jumlah sumber daya manusia kebencanaan tidak memadai, dan peralatan penanggulangan bencana tidak memenuhi standar minimal.
Kesiapsiagaan bencana pemerintah Lumajang juga dinilai belum optimal.
“Rencana kontingensi belum selaras dengan rencana penanggulangan kedaruratan. Sistem peringatan dini juga masih kurang memadai,” tambahnya.
Logistik kebencanaan seperti penyediaan kebutuhan dasar dan fasilitas evakuasi juga belum mencukupi. Kondisi ini dapat menghambat penanganan bencana secara cepat dan tepat.
Yuan juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum laporan diterbitkan, tanggapan pejabat terkait telah diminta untuk memastikan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik.
BPK berharap laporan ini mendorong pemerintah Lumajang meningkatkan efektivitas tata kelola bencana. Rekomendasi yang diberikan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.
Sumber: rri.co.id