BPK Rilis Rapor Hasil Pemeriksaan Pemda, Pemkab Malang Ranking 4 di Jatim

742

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai auditor negara memiliki tugas melakukan pemeriksaan penyelenggaraan keuangan 1 tahun dua kali di tingkat kementerian/lembaga sampai pemerintah daerah (pemda).

Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI ini pun ditindaklanjuti dengan adanya pemantauan atas catatan atau rekomendasi yang dibuatnya. Apakah dengan batas waktu yang telah diberikan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pertanggungjawaban keuangan negara yakni 60 hari, ditindaklanjuti dan ada progres sesuai rekomendasi ataukah masih belum direspons oleh kementerian/lembaga sampai pemda.

Dari respons tersebut, BPK RI melakukan tahap berikutnya. Yakni melakukan rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Seperti yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) terhadap 39 entitas. Ke-39 entitas tersebut adalah terdiri dari 38 pemerintah kabupaten dan kota serta 1 pemerintah Provinsi Jatim.

Di acara itulah, seluruh rekomendasi BPK Provinsi Jatim mengekspos progres penyelesaian dari rekomendasi dan ganti kerugian daerah di 39 entitas yang diperiksa dari tahun 2015 sampai semester II tahun 2018.

Pemerintah Kabupaten Malang dari hasil rekomendasi dan ganti kerugian daerah berada di peringkat ke-4 dari 38 pemkab/pemkot di Jatim. Nilai progres sebesar 92,56 persen.

Artinya, kata Tridiyah Maestuti, inspektur atau kepala Inspektorat Kabupaten Malang, penyelesaian dari rekomendasi dan ganti kerugian daerah Pemkab Malang terbilang bagus.

“Angka progres tersebut merupakan cerminan dari respons positif Pemkab Malang dalam melaksanakan rekomendasi BPK,” kata mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang itu, Kamis (13/12/2018).

Kepada MalangTIMES, Tridiyah menyampaikan progres penyelesaian sampai 92,56 persen merupakan nilai bagus bagi Pemkab Malang dalam penyelenggaraan keuangan daerah. “Dari sekian laporan pemeriksaan dan sekian ratus rekomendasi BPK selama melakukan pemeriksaan, Pemkab Malang telah menyelesaikannya dengan angka 92,56 persen,” ujarnya.

Sedangkan sisanya, masih menurut Tridiyah, memang tidak bisa cepat ditindaklanjuti dikarenakan rekomendasi BPK terkait dengan kebijakan lintas sektoral. Misalnya rekomendasi adanya penyusunan peraturan daerah (perda) yang tidak bisa diselesaikan dalam jangka pendek.

Dari data BPK Provinsi Jatim, peringkat teratas penyelesaian rekomendasi dan ganti kerugian daerah dipegang oleh Kabupaten Probolinggo (99,91 persen). Urutan kedua adalah Kabupaten Tulungagung (99 persen). Diikuti oleh Kabupaten Pasuruan dengan persentase 96,72. Di peringkat keempat adalah Kabupaten Malang dengan nilai persentase 92,56.

Disinggung kiat Inspektorat Kabupaten Malang dalam menjalankan fungsi pengawasan internal di tingkatan daerah, Tridiyah menyampaikan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan sebelum BPK turun. “Kami lakukan koordinasi dengan seluruh OPD untuk kesiapan pemeriksaan BPK. Khususnya mengenai kesiapan dokumen serta pendukungnya,” ujarnya menyampaikan kiat keberhasilan Pemkab Malang dalam menyelesaikan rekomendasi dan ganti kerugian daerah.

Walau ada kendala dalam proses tersebut, Tridiyah menyampaikan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan keuangan daerah diseluruh OPD Kabupaten Malang adalah koordinasi harmonis. “Melalui koordinasi lintas sektoral, kendala ini bisa diminimalisasi,” imbuhnya kepada MalangTIMES.

Pihaknya berharap dengan raihan positif dalam penyelenggaran keuangan daerah di Kabupaten Malang tersebut bisa memacu seluruh OPD untuk semakin meningkatkan berbagai asas dalam keuangan. Asas akuntabilitas, transparansi, taat aturan, serta pencatatan keuangan yang baik dan benar merupakan bagian dalam menyukseskan setiap pembangunan. “Dan tentunya menjadikan penyelenggaraan keuangan di Kabupaten Malang sebagai bagian dalam mewujudkan pemerintah yang bersih,” pungkas Tridiyah.

Sumber: jatimtimes.com