BPK Sebut Pemborosan, Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Trenggalek Dihentikan

799

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pemborosan anggaran tunjangan bagi Ketua DPRD Trenggalek sebesar Rp 20,5 juta/bulan. Pemborosan terjadi lantaran hingga saat ini Pemkab Trenggalek masih memberi fasilitas rumah dinas untuk ketua DPRD, meski kondisinya membutuhkan renovasi dan belum bisa ditempati.

Dalam rekomendasi BPK nomor 70.B/LHP/XVIII.SBY/05/2021 Pemkab Trenggalek diminta untuk menghentikan tunjangan perumahan ketua DPRD.

Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom membenarkan adanya temuan BPK itu. Menurutnya, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin telah memerintahkan kepada Sekretaris DPRD menghentikan tunjangan tersebut.

“Pada Mei 2021, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD itu dihentikan,” kata Muhtarom, Selasa (21/6/2021).

Menurutnya, pemberian tunjangan kepada Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam tersebut diberikan sejak November 2020 hingga April 2021. Hal itu didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek No 38 Tahun 2020 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan secara rinci menyangkut standar bangunan yang bisa digunakan untuk fasilitas ketua DPRD. Sekwan Trenggalek dan Pemkab Trenggalek kemudian melakukan penilaian terhadap rumah dinas ketua dewan di Jalan KH Agus Salim.

Dalam pemeriksaan itu, rumah dinas dinilai tidak memadai dan tidak layak huni, lantaran kondisinya membutuhkan pembenahan dan renovasi.

Muhtarom, menjelaskan dengan kondisi rumah yang tidak layak huni, pihaknya akhirnya memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 20,5 juta/bulan, sebagai kompensasi karena ketua dewan tidak dapat menempati.

“Jadi, mengacu pada hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Ketua dewan bisa mendapatkan tunjangan perumahan, sebab rumah dinasnya itu dalam proses renovasi dan tidak ditempati,” jelasnya.

Namun setelah pencarian tunjangan yang dilakukan sejak November 2020 hingga April 2021, BPK justru menilai hal itu tidak layak dilakukan dan dinilai sebagai pemborosan anggaran. Sehingga merekomendasikan penghentian tunjangan.

Lanjut dia sebelum melakukan penghentian tunjangan perumahan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait, guna membahas kompensasi atau solusi lain menyangkut fasilitasi terhadap ketua dewan. Namun karena belum membuahkan hasil, akhirnya sekwan memberlakukan penghentian itu.

Sekretaris DPRD Trenggalek menambahkan, penghentian tunjangan perumahan itu hanya diberlakukan terhadap ketua dewan, sedangkan wakil ketua maupun seluruh anggota yang lain masih diberikan seperti biasa.

Hal itu didasarkan pada rekomendasi yang telah dikeluarkan BPK, hanya untuk Ketua DPRD Trenggalek. “Kalau untuk besaran tunjangan perumahan wakil ketua Rp 18 juta, sedangkan anggota Rp 16 juta/bulan.

Dikonfirmasi terpisah Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam enggan berkomentar banyak terkait penghentian tunjangan perumahan itu. “Pusing,” katanya.

(fat/fat)

Sumber: detik.com