BPK Tegaskan Larang Retribusi Jasa Pelabuhan

1023

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melarang pungutan retribusi jasa kepelabuhanan di Gresik. Namun, meski larangan itu berlaku sejak 2015, Pemkab Gresik ternyata masih memungut retribusi tersebut ke seluruh operator pelabuhan khusus (pelsus).

Kebijakan itu berbuntut rekomendasi BPK agar pemkab segera merevisi peraturan daerah (perda) tentang penarikan retribusi. Tarikan tersebut sudah diambil alih pemerintah pusat. Larangan itu terungkap dalam rekomendasi BPK yang diterima Pemkab dan DPRD Gresik. Kemarin (21/6) masalah tersebut dibahas di sela-sela rapat tentang nota keuangan 2015 yang digelar badan anggaran (banggar) DPRD dan tim anggaran (timgar) pemkab. Ditemukan laporan piutang retribusi jasa kepelabuhanan (berupa jasa tambat dan labuh) di pelabuhan khusus pada Desember 2015. Dalam laporan itu, pemkab menyebut ada piutang Rp 14,71 miliar.

Awalnya PT Pelindo membuat surat tentang kebijakan retribusi kepelabuhanan diambil alih pusat melalui BUMN tersebut. Namun, surat itu langsung digugat pemkab. Hasilnya, dalam beberapa kali gugatan, pemkab tetap dilarang menarik. Yang terakhir, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang intinya menolak gugatan pemkab soal retribusi pelsus.

Pemkab maupun DPRD belum menanggapi rekomendasi tersebut. “Masih tahap pembahasan awal. Nanti dilanjutkan,” kata anggota badan anggaran Khoirul Huda. Anggota banggar lain M. Syafi’ A.M mengaku belum memperoleh salinan hasil audit BPK. “Sehingga kami belum bisa memutuskan,” katanya.

[Selengkapnya ….]