BPK Temukan Kelebihan Perdin ke Luar Negeri

1534

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas (perdin) ke luar negeri dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019. Dalam laporan itu ditemukan kelebihan pembayaran Rp 14.854.281 ketika Wali Kota Probolinggo bersama rombongannya bertolak ke Swedia, pada awal Desember 2019.

Anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi, Selasa 30/6/2020 mengatakan, kelebihan pembayaran uang harian perdin ke Swedia itu mencapai Rp 14.854.281. Kelebihan itu terhitung dari selisih kurs rupiah yang digunakan untuk perdin.

“Berdasarkan data dari LHP BPK, Pemkot Probolinggo menggunakan acuan kurs dolar tidak mengacu pada kurs bank yang berlaku saat itu. Tapi, berdasarkan kurs yang ada dalam artikel yang menyebutkan Sri Mulyani ubah asumsi kurs APBD menjadi Rp 15 ribu per dolar AS. Padahal, kurs dolar saat itu mengacu pada BI sebesar Rp 14.140, selisih kurs ini yang wajib dikembalikan,” jelasnya.

Politisi Nasdem ini mengaku heran karena yang menjadi acuan Pemkot saat itu bukan bank. Melainkan, artikel berita online. Katanya, seharusnya kurs rupiah ini mengacu pada kurs yang diberlakukan bank. “Dan itu belum semuanya dibayarkan kembali ke kasda (kas daerah). Berdasarkan temuan LHP BPK yang dibayarkan ke kasda sebesar Rp 5.537.616, yang belum terbayarkan Rp 9.316.665. Jika mengacu pada LHP BPK masih belum dibayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhitung memiliki kelebihan pembayaran biaya perdin. Di antaranya, Bappedalitbang 3 orang dengan total Rp 6.547.857. Serta, Dishub, Dinas PUPR-Perkim, dan DLH masing-masing diikuti 1 orang dengan kelebihan pembayaran masing-masing Rp 2.768.808.

Nilai kurs dolar yang digunakan Pemkot untuk menghitung uang harian perdin menggunakan acuan USD 1 sama dengan Rp 14.999. Sedangkan, kurs tengah yang ditetapkan BI pada 15 Oktober 2019 hanya Rp 14.140,7. “Temuan dalam LHP BPK ini akan kami bahas besok (hari ini) dalam rapat banggar dengan ketua komisi. Nanti juga akan dibahas dengan eksekutif,” tuturnya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati memastikan, kelebihan bayar uang harian perdin seperti yang telah disampaikan dalam LHP BPK sudah dibayarkan. “Sepengetahuan saya sudah contra post untuk kelebihan pembayaran Perdin. Contra post ini sudah dikembalikan ke Kasda. Sehingga, tidak ada kelebihan pembayaran lagi,” jelasnya.

Diketahui, pada awal Desember 2019, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melakukan perdin ke Swedia. Dia mengajak tujuh pegawai pemkot dan berkunjung terkait Program Symbiocity dengan Kota Helsinborg, Swedia. Lebih dari seminggu, Wali Kota Probolinggo di Kota Helsingborgh, Swedia. Sebagai balasan atas kunjungan Wakil Wali Kota Helsingborgh beberapa tahun lalu.

[Selengkapnya …]