Sejumlah catatan dibubukan BPK dari hasil pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Madiun tahun anggaran 2024. Di antaranya, terkait potensi pendapatan pajak yang belum optimal dan dugaan pemborosan anggaran.
’’Selain memberikan opini WTP, kami juga menemukan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemkot agar bisa ditindaklanjuti,’’ ujar Kepala BPK Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin, kemarin (14/3).
Salah satu temuan utama adalah pengelolaan pajak barang dan jasa tertentu, khususnya dari sektor makanan dan minuman, yang dinilai belum optimal.
BPK menemukan beberapa wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), ada yang melaporkan pajak dengan jumlah kurang, serta masih terdapat penyedia makanan dan minuman yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
’’Potensi pajak yang belum dilaporkan mencapai sekitar Rp 420 juta. Namun, angka ini masih bersifat potensi dan perlu dilakukan audit pajak lebih lanjut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),’’ jelas Yuan.
Selain itu, BPK juga mengungkap dugaan pemborosan anggaran dalam pengelolaan retribusi pemakaian listrik di dinas perdagangan (disdag). Hingga kini, pungutan retribusi hanya diterapkan untuk sewa kios, sementara biaya listrik sepenuhnya ditanggung oleh pemkot.
’’Bisa dikatakan ini pemborosan. Tahun 2024 saja, anggaran listrik yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan penerimaan retribusi sewa kios, dengan selisih mencapai Rp 435 juta,’’ beber Yuan.
Temuan lain yang disorot BPK adalah lemahnya penatausahaan aset hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Sejumlah aset yang telah diserahkan ke pemkot belum memiliki penilaian yang jelas. Bahkan, beberapa aset dibiarkan terbengkalai tanpa pengelolaan lebih lanjut.
’’Seharusnya, ketika aset diserahkan, dilakukan appraisal atau penilaian yang jelas. Selain itu, ada beberapa aset yang seharusnya bisa dikelola lebih optimal, namun dibiarkan begitu saja,’’ tambah Yuan.
Menanggapi temuan BPK, Wakil Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, mengakui bahwa LHP atas LKPD 2024 masih disertai catatan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
’’Kami akan segera membahas catatan dari BPK ini bersama DPRD. Tindak lanjut akan dilakukan sesuai rekomendasi yang diberikan,’’ pungkasnya.
Sumber: radarmadiun.jawapos.com