BPK terima LKPD unaudited 2022 dari kabupaten kota di Jatim

638

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menerima laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited tahun 2022 secara serentak dari 37 kabupaten kota di Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi di Sidoarjo, Senin, mengapresiasi kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya.

“Sehingga, dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Ia mengatakan pada kesempatan terdahulu Pemerintah Kota Madiun telah menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 pada tanggal 17 Januari 2023 dan BPK telah menyerahkan LHP LKPD TA 2022 Kota Madiun pada 17 Maret 2023.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur atau bupati atau wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucapnya.

Ia mengatakan laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek.

“Empat aspek yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” ujarnya.

Menurutnya, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD),” tuturnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kesempatan itu mengatakan tim yang disiapkan bupati wali kota dan juga Pemprov Jatim tetap berkonsentrasi menyiapkan data-data yang dibutuhkan pemeriksa BPK.

“Sebentar lagi ada cuti bersama, itu harus dihitung. Tanggal 25 Mei diserahkan ke kepala daerah. Konsentrasi tim yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Sumber: jatim.antaranews.com