BPK Usul Moratorium 2011

901

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang memoratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 21 negara di Timur Tengah merupakan hasil rekomendasi BPK sejak 2011.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan 2011, perlindungan TKI kurang, jadi lebih baik moratorium. Jadi moratorium sekarang bagian dari rekomendasi sebelumnya terutama ke negara-negara yang belum memiliki perjanjian,” ungkap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Yudi Ramdan Budiman di Jakarta, kemarin (6/5).

Menurutnya, rekomendasi itu diberikan untuk melindungi TKI dari adanya indikasi perdagangan manusia. Rekomendasi tersebut diberikan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Kita memberikan pendapat kepada Presiden untuk hentikan Timur Tengah, nampaknya perlindungan agak kurang, maka moratorium,” imbuhnya.

Yudi memandang moratorium mesti dilakukan sampai negara-negara penerima TKI memberikan perjanjian tertulis untuk perlindungan. “Kita memastikan dulu yang masih bermasalah moratorium, dipastikan MoU, kalau belum sarankan moratorium,” katanya.

[Selengkapnya …]