Bupati Ancam Segel Ruko yang Mokong Bayar Sewa

920

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo geram dengan masih tertunggaknya tagihan sewa rumah toko (ruko) aset Pemkab Tulungagung yang berada di kawasan Jl H Agus Salim Kota Tulungagung. Dia mengancam akan menutup paksa atau menyegel ruko-ruko yang penyewanya belum juga membayar uang sewa.

“Ini pemerintahan. Memang ada beberapa penghuninya itu kawan atau teman. Tapi kalau mokong tidak bayar, tidak mau bayar sewa, kita tuntut, kita tutup dan segel,” tandasnya usai rapat paripurna DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung.

Menurut Bupati Syahri, Pemkab Tulungagung sebenarnya sudah memberi batas toleransi waktu pembayaran. Bahkan yang terjadi kemudian sampai setahun ini para penunggak tersebut belum juga melunasi biaya sewa ruko. “Seharusnya mereka bayar uang sewa pada September 2014,” bebernya.

Pembayaran biaya sewa ruko, lanjut dia, sudah ada aturannya. Begitu pun dengan nilai sewanya yang telah ditentukan oleh lembaga independen. “Saat ini tidak ada toleransi lagi. Mereka harus membayar. Dan saya minta Sekda untuk segera menindaklanjutinya,” papar mantan anggota DPRD Jatim ini serius.

Soal berapa nilai total tunggakan sewa ruko yang belum diterima Pemkab Tulungagung, Bupati Syahri Mulyo mengakui tidak mengetahui secara pasti. Ia meminta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Hendry Setiawan, untuk menjelaskannya.

Hendry Setiawan yang kemarin berada di dekat Bupati Syahri Mulyo mengatakan, secara keseluruhan nilai sewa ruko mencapai nominal sekitar Rp 2 miliar. Dia berjanji segera melakukan penagihan.

Sebelumnya, masalah sewa ruko aset Pemkab Tulungagung di Jl H Agus Salim Kota Tulungagung menjadi sorotan anggota DPRD Tulungagung. Mereka khawatir tunggakan sewa tersebut tidak bisa tertagih, apalagi jika para penyewanya kemudian mokong tidak mau membayar. Selain itu, masalah tunggakan sewa ruko itu juga sudah menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

[Selengkapnya …]