Bupati Azwar: Auditor BPK ke Banyuwangi Bayar Hotel dan Makan Sendiri

998

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Bupati Banyuwangi Azwar Anas mengatakan, selama lima tahun berturut-turut pihaknya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Azwar, tim audit yang datang ke Banyuwangi selalu membayar hotel dan makan sendiri.

“Terkait operasi tangkap tangan saya tidak bisa komentar karena pasti ada kurang plus minusnya. Tapi kebetulan kalau di Banyuwangi Tim BPK-nya masih muda-muda, bahkan diajak makan juga nggak mau. Mereka nginep sendiri, bayar hotelnya sendiri dan makannya sendiri. Bahkan kadang mereka tidak mau untuk ditemui. Ini pengalaman saya lima tahun ini,” jelas Anas kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2017).

Anas juga mengucapkan terima kasih karena mendapatkan tim auditor yang menolak pelayanan sehingga mendidik staf Pemkab Banyuwangi untuk sungguh-sungguh dalam bekerja.

Saat tim audit bekerja memeriksa barang, dan barang tersebut tidak ada, maka itu akan dijadikan temuan. Bahkan ada temuan SPPD fiktif sekitar 2 tahun lalu senilai Rp 40 juta yang harus dibayarkan.

“Ada juga temuan Rp 18 juta juga harus dikembalikan. Dulu ada pengembalian saat pembangunan bandara. Bandara harus mengembalikan 4 miliar karena kelebihan bayar dianggap volumenya kurang. Harus dibayar. Waktu itu saya tongkrongin sampai jelang hari pembayaran kurang 750 juta, kita minta iuran untuk membayar. Jika tidak, maka akan jadi temuan,” jelas Anas.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Banyuwangi kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Banyuwangi berhasil mempertahankan prestasi itu selama lima tahun berturut-turut.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap yang melibatkan oknum Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan auditor BPK.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli.

Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini WTP oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Sumber: Kompas.com