Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim, di kantor BPK Jawa Timur, Jumat (19/3/2021).
Bupati Gus Yani menyatakan siap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.
Saat menyerahkan LKPD, Bupati Gus Yani Bupati didampingi Pj. Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Siswadi Aprilianto, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.
Siswadi Aprilianto mengatakan bahwa penyerahan LKPD ke BPK Jawa Timur ini merupakan kegiatan rutin tahunan.
“Setiap tahun setelah pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya, maka Pemkab Gresik melalui bupati harus melaporkan LKPD kepada BPK Jawa Timur. Selanjutnya pihak BPK akan melakukan pemeriksaan sesuai LKPD yang kita laporkan,” katanya, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Siswadi, pemeriksaan ini akan berlangsung sekitar sebulan lebih, tergantung situasi dan kondisinya.
“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pemeriksaan BPK Jawa Timur ini akan berlangsung sekitar 2 bulan. Kami sudah menyiapkan pemeriksaan ini bisa segera dimulai pada Senin besok, namun pihak BPK meminta mundur dua hari menjadi Rabu lusa,” pungkasnya. (hud/rev)
Sumber: bangsaonline.com