Bupati Hendy Siswanto menegaskan kembali sikapnya untuk tidak melunasi utang proyek wastafel di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang belum dibayarkan kepada rekanan pada masa pemerintahan Bupati Faida.
“Perlu kami sampaikan bahwa pekerjaan ini (proyek wastafel) adalah pekerjaan tahun (anggaran) 2020. Saat itu bukan kami yang memerintah. Pekerjaan bupati terdahulu, dan perlu saya sampaikan bahwa kondisi saat ini masih dalam proses pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI yaitu proses investigasi,” kata Hendy dalam pesan video yang tersebar di kalangan wartawan, Rabu (2/2/2022).
Hendy menjawab aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pengusaha rekanan proyek pembuatan wastafel di kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember hari ini. Mereka menuntut agar pemerintah daerah melunasi pembayaran proyek tersebut.
Hendy meminta kepada para rekanan untuk bersabar. “Memang ini sulit. Namun kami tidak mungkin membayar tanpa ada perintah dari BPK RI setelah (ada) temuan hasil investigasi,” katanya.
“Kenapa kok tidak langsung dibayar saja? Karena bukan bagian kami sekarang. Harus kami periksa di lapangan. Belum selesai, belum tuntas, dan bermasalah. Memang ada masalah-masalah itu yang harus diselesaikan dengan penanggungjawab bupati sebelum saya,” kata Hendy.
Menurut Hendy, ada temuan BPK sebesar Rp 107 miliar dalam pelaksanaan APBD Jember 2020 yang belum bisa dipertanggungjawabkan. “Persoalan menjadi kompleks karena saling mengait satu dengan yang lain,” katanya.
Hendy sebenarnya sudah menyodorkan solusi yakni rekanan menggugat Pemkab Jember ke pengadilan. Apapun putusan pengadilan akan dilaksanakannya, termasuk jika harus membayar tunggakan pembayaran wastafel kepada rekanan.
“Saya mohon maaf kepada kawan-kawan, (mohon) untuk bersabar terus. Memang berat. Mudah-mudahan ini cepat selesai. Kami akan siap mengawal terus,” kata Hendy yang sedang dalam kunjungan kerja ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sumber: beritajatim.com