Bupati Jember Tak Berani Membayar Proyek Wastafel Tanpa Izin BPK, Imbau Rekanan Tempuh Jalur Hukum

1402

Gugatan dari rekanan proyek wastafel yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/2/2022), mendapat respons dari Bupati Jember, Hendy Siswanto. Bupati Hendy mengakui bahwa Pemkab Jember belum membayar proyek pengadaan wastafel tahun 2020.

Hendy juga tidak membantah bahwa pemkab tidak berani membayar pembiayaan proyek tersebut kepada rekanan sebelum ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Atau (belum) ada perintah membayar dari pengadilan. Selama belum ada perintah membayar, atau rekomendasi dari BPK, kami tidak berani membayar itu. Kalau kami nekat membayar, bisa-bisa malah dipenjara,” ujar Hendy, Senin (21/2/2022).

Menurut Hendy, ada banyak anggapan jika ia tidak membantu rakyat. Padahal untuk mengeluarkan uang negara, pihaknya terikat oleh aturan.

Ia menjelaskan, persoalan pengadaan wastafel termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Karenanya, untuk aturan mekanisme pembayarannya juga menunggu rekomendasi dari BPK.

Lebih lanjut, Hendy menegaskan, pihaknya siap mewakili perwakilan rekanan pengadaan wastafel untuk bertemu dengan BPK. Hendy juga menyarankan mereka menempuh cara lain, termasuk menggugat ke pengadilan.

Hendy sudah menyampaikan saran tersebut saat menemui dan beraudiensi dengan perwakilan rekanan proyek pengadaan wastafel, Sabtu (19/2/2022) lalu. Di hadapan mereka, bupati bahkan menyarankan rekanan menempuh jalur hukum.

Akhirnya, Senin (21/2/2022), salah seorang rekanan melayangkan gugatan perdata melalui PN Jember. Terkait proyek pengadaan wastafel tersebut, BPK menyebut ada anggaran sebesar Rp 107 miliar di LHP Kabupaten Jember tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Di dalamnya ada proyek pengadaan wastafel tahun 2020.

Proyek pengadaan wastafel itu ada di era kepemimpinan Bupati Jember waktu itu, Faida. Proyek itu sebagai salah satu bentuk program pemutusan mata rantai Covid-19 di Jember.

Sebelumnya ditulis, penggugat itu adalah Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo, Putranto Adi Wicaksono yang melalui kuasa hukumnya M Husni Thamrin mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jember, Senin (21/2/2022).

Rekanan tersebut menggugat Pemkab Jember melalui bupati, karena belum mendapatkan pembayaran atas proyek pengadaan bak cuci tangan (wastafel) pada 2020.

Pengadaan bak cuci tangan itu memakai anggaran belanja Kabupaten Jember tahun 2020, dalam rangka pemutusan penyebaran mata rantai Covid-19. Wastafel-wastafel itu dipasang di lembaga pendidikan, mulai dari TK, SD, sampai SMP, juga beberapa lembaga pondok pesantren.

Sebenarnya ada banyak rekanan yang belum mendapatkan pembayaran dari Pemkab Jember. Namun dari sejumlah rekanan tersebut, hanya satu rekanan yang melayangkan gugatan hukum melalui PN Jember.

M Husni Thamrin menuturkan, kliennya sudah menyelesaikan pekerjaannya bahkan sudah ada nota serah terima. “Klien saya sudah menyelesaikan pekerjaannya, bahkan sudah ada nota serah terima pekerjaan. Namun proyek belum dibayar sampai sekarang,” ujar Thamrin usai mendatangi PN Jember, Senin (21/2/2022).

Melalui gugatan tersebut, ia berharap Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Hendy membayarkan anggaran proyek tersebut. Klien Thamrin menggugat Pemkab Jember senilai Rp 2,2 miliar.

Dari nilai gugatan tersebut, nilai proyek CV Zulfan Rizki Metalindo sebesar Rp 1,6 miliar, sisanya untuk biaya kerugian penalti karena keterlambatan membayar bahan material sebesar Rp 81 juta, dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.

Karena nominal yang harus dibayar cukup besar, penggugat meminta Pengadilan Negeri Jember juga melakukan sita jaminan terhadap gedung Pemkab Jember.

Penggugat meminta gedung Pemkab Jember sebagai barang sita jaminan, karena tempat itu merupakan kantor bupati Jember. “Kami meminta gedung Pemkab Jember sebagai barang sita jaminan,” pungkas Thamrin.

Pengadaan bak cuci tangan tersebut dilakukan di era pemerintahan Bupati Faida tahun 2020. Ketika itu, awal pandemi terjadi. Sampai masa tahun anggaran 2020 berakhir, ternyata proyek tersebut belum terbayarkan alias pemda ngemplang. Nilai proyek pengadaan bak cuci tangan yang belum terbayarkan di kisaran Rp 36 miliar.

Tampuk pemerintahan berganti. Kini Bupati Jember Hendy Siswanto yang memimpin Pemkab Jember. Ternyata sampai tahun 2022 ini, Bupati Hendy tidak mau membayar pekerjaan itu.

Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyarankan proyek tersebut dibayarkan. Bahkan Bupati Hendy menyarankan para rekanan itu menggugat secara perdata melalui pengadilan.

Sumber: Surya.co.id