Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapatkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dinilai bukan sebuah prestasi, namun suatu keharusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
“WTP itu bukan prestasi, tapi keharusan. Itu artinya, standar kinerja yang harus dilakukan memang seharusnya sesuai dengan kaidah aturan yang ada,” kata Bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriq, usai menerima opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Aula Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat.
Penghargaan opini WTP itu diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2020 yang diterima langsung oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, didampingi Ketua DPRD Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin.
“Dari hasil opini WTP tersebut, Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ujarnya pula.
Ia menjelaskan opini WTP merupakan salah satu indikator pengelolaan keuangan negara yang sehat, sehingga atas capaian tersebut pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang yang telah menyajikan laporan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Terima kasih Bunda Indah Masdar, Pak Sekda, Kadis BPKAD, Kepala Inspektorat, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terus semangat bekerja keras bersama untuk merealisasikan program yang telah di rencanakan, good job,” katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada empat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD tahun anggaran 2020 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Sumber: jatim.antaranews.com