Bupati Madiun: Dana Bagi Hasil Bisa Dipertanggungjawabkan

529

Cukai yang dikenakan pada suatu komoditas karena pengaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara namun agar pembebanan pungutan negara tersebut demi keadilan dan keseimbangan.

“Sekarang ini, kinerja Bea Cukai di Kabupaten Madiun bisa diukur dari besar kecilnya kasus peredaran rokok tanpa cukai, dan sejauh ini kinerja Bea Cukai sudah bagus. Madiun sekarang ada industri tembakau sehingga mendapat pemasukan dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau yang cukup besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami pada acara talk show live oleh JTV Madiun membahas tentang penyampaian informasi cukai di Pendopo Muda Graha, Rabu (12/8).

Kesempatan itu, diakui Bupati, dana bagi hasil ini sangat dirasakan saat pandemi ini, di mana penggunaannya lebih fleksibel dan bermanfaat besar untuk menangani covid-19 lewat rumah sakit umum daerah (RSUD) Dolopo dan RSUD Caruban. “Yang jelas, kalau penggunaan dana bagi hasil sangat jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas bupati.

Meskipun peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, menurut Bupati masih ada, meski volumenya turun signifikan dibanding dulu. Penanganannya, karena pelanggar mulai sadar hukum, sehingga dilakukan sosialisasi. Yang penting adalah pembinaan petani tembakau, mereka yang ingin membentuk industri tembakau bisa mudah.

Sementara itu, menurut Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto, pemasukan dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) TA 2020 untuk Kabupaten Madiun sebesar Rp 19,1 miliar yang dialokasikan ke 11 OPD untuk kegiatan menunjang kesehatan masyarakat termasuk untuk penanganan covid-19. “Saya sangat mengapresiasi dengan sosialisasi sudah dilakukan. Diawali dengan himbauan dan larangan rokok ilegal oleh pimpinan daerah sebagai upaya mengedukasi masyarakat,” jelas Wabup Madiun.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]