Putus sudah sengketa lahan Pasar Tulakan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan yang diketuai Dwiyanto kemarin (7/2) menyatakan bahwa Joko Prabanto dkk adalah pemilik sah tanah seluas 1.225 meter persegi di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan.
Bukti yang dimiliki pemkab cq bupati Pacitan selaku pihak tergugat dinilai tidak kuat sehingga patut diabaikan. ’’Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,’’ kata Dwiyanto kemarin.
Hakim menyimpulkan, dua lahan seluas 787,5 meter persegi dan 437,5 meter persegi yang sekarang dimanfaatkan Pasar Tulakan adalah milik penggugat. Sebab, para penggugat mengantongi sertifikat hak milik (SHM) tanah Nomor 5 Tahun 1967 dengan dikuatkan surat jual beli. Selain itu, data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan menyebutkan, tidak ada perubahan nama dalam sertifikat tanah tersebut yang disahkan pada 15 Mei 2017.
’’Menghukum para pihak tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tanah sengketa untuk mengosongkan objek gugatan satu dan dua,’’ papar Dwiyanto.
Merunut waktu, Joko Prabanto dkk mengajukan gugatan pada 16 Juni 2017. Mereka menggugat banyak pihak. Yaitu, bupati Pacitan serta turut tergugat Jumari, Suwarno, Supriyanto, Joni, dan Riyanto. Lima pedagang di Pasar Tulakan itu menjadi pihak turut tergugat karena menempati lahan. Penggugat menyoal peralihan hak yang dinilai melabrak aturan ketika sertifikat tanah terbit 50 tahun lalu.
Joko Prabanto selaku ahli waris J. Tasman sekaligus pihak penggugat mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Sebab, pihaknya memiliki bukti-bukti yang sah atas tanah seluas 1.225 meter persegi yang kini dimanfaatkan untuk Pasar Tulakan itu. ’’Ini bentuk keadilan,’’ katanya kepada Radar Pacitan setelah sidang.
Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo yang kemarin ikut duduk di kursi pengunjung sidang menegaskan bahwa pemkab bakal menempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.