Pemkab Sidoarjo terus berupaya memberi kemudahan terhadap warganya dalam berbagai layanan. Seperti yang dilakukan BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah), yakni mempermudah pembayaran pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), sehingga warga tidak perlu datang ke Kantor BPPD dan cukup melalui online.
Program yang diberi nama E-BPHTB ini diluncurkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, didampingi Kepala BPPD Joko Santoso, akhir pekan kemarin di Sun City Hotel Sidoarjo.
Menurut Kepala BPPD Sidoarjo, Joko Santoso, dengan sistem online ini, Wajib Pajak (WP) tak perlu bertemu petugas pajak di Kantor BPPD Pemkab Sidoarjo, dan tidak perlu lagi antri. ”Pelayanan online mulai November 2018. Tujuannya agar proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan efisien,” terangnya.
Mantan Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo ini mencontohkan dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebelumnya WP diharuskan datang ke kantor untuk mengisi formulir di kantornya. Selain itu, harus menunggu perhitungan dan sebagainya yang prosesnya butuh sekitar dua hari.
”Kalau sudah online bisa langsung diakses dari rumah, kantor atau di mana pun bisa. WP tinggal memasukkan data yang dibutuhkan, perhitungan angka BPHTB keluar dan langsung dibayar di bank,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berharap, dengan aplikasi baru itu kesadaran WP untuk membayar pajak juga semakin tinggi. Apalagi, BPHTB menjadi salah satu penyumbang pendapatan besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo. Menurutnya, jika di tahun 2015 menghasilkan Rp 656,6 miliar maka tahun 2017 naik menjadi Rp 925,6 miliar.
”Ada kenaikan PAD sekitar 30%, salah satunya dari pajak BPHTB. Karena penjualan tanah atau properti terus mengalami peningkatan. Kami harap dengan berbagai kemudahan itu PAD akan terus meningkat setiap tahun,” tegasnya.
Selain itu, Bupati bersama sejumlah pejabat juga melihat langsung beberapa WP yang memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online.