Dana bagi hasil cukai tembakau untuk Sidoarjo diduga diselewengkan penggunaannya oleh sejumlah satuan kerja. Enam dari sepuluh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengungkap pelaku dugaan korupsi yang berlangsung pada tahun anggaran 2013 dan 2014 tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim, menyatakan meskipun sejumlah saksi mengklaim bahwa pengelolaan dana tersebut sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan wajar, pihaknya berpendapat tidak ada jaminan apabila laporan keuangan dinyatakan wajar maka secara otomatis tidak ada penyimpangan.