Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas mengingatkan jika Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), karena itu pemanfataannya harus selaras dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan Bambang Pamungkas, pada acara dialog terbuka yang mengambil tema “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa”, Hotel Ijen Suite Hotel (4/3) kemarin.
Bambang Pamungkas lantas merinci, peruntukan dana yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketentuannya sudah jelas, tidak bisa dipakai untuk kepentingan yang lain dengan sembarangan. Dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Jika memakai dana salah, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari,” urai Bambang Pamungkas.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, menyampaikan bahwa pada kenyataannya tidak semua desa mampu memenuhi fungsinya sebagaimana mestinya, karena ada beberapa faktor yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Salah satunya adalah kurangnya modal atau dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa, ini menjadi masalah besar,” jelasnya.
Beranjak dari permasalahan tersebut, pemerintah terus berpikir untuk meningkatkan kesejahteraan negara yang dimulai dari desa dengan mengucurkan dana desa pertama kalinya pada tahun 2015 sesuai dengan UU no. 6 tahun 2014 tentang desa.
“Dana ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” imbuhnya. Selain itu, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Sutiaji juga berpendapat bahwa begitu besarnya peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.