Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2018 yang diraih Pemkab Tulungagung membuat DPRD setempat membuat panitia kerja (Panja) untuk mengusut perolehan opini dari BPK RI tersebut. Nama-nama panja DPRD Tulungagung tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung.
Ada 15 nama anggota DPRD Tulungagung yang diumumkan sebagai anggota Panja LHP BPK RI di rapat paripurna yang beragenda utama penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 itu. Termasuk di antaranya, nama Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, dan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung, yakni Adib Makarim MH, Imam Kambali SE MSi, dan Agus Budiarto SE Ak.
Suprapto SPt MMA, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang ikut diumumkan sebagai anggota Panja LHP BPK RI, mengungkapkan pembentukan panja DPRD Tulungagung sebagai tindak lanjut dari hasil opini WDP yang diterima Pemkab Tulungagung dari BPK RI belum lama ini. “Panja dibentuk juga sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga DPRD,” ujarnya, Kamis (20/6).
Ia selanjutnya menuturkan ada banyak agenda yang nanti akan dilakukan Panja DPRD Tulungagung terkait perolehan opini WDP dari BPK RI yang diterima Pemkab Tulungagung. Apalagi penerimaan opini WDP ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tahun anggaran 2016 Pemkab Tulungagung juga menerima opini WDP.
“Kami akan melihat dan menanyakan mengapa sampai kembali menerima WDP dari BPK RI. Dan kemudian langkah-langkah apa yang akan dilakukan Pemkab Tulungagung setelah menerima opini WDP,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, Suprapto tidak mengelak jika Panja DPRD Tulungagung juga bisa mendatangkan atau mendatangi BPK RI terkait perolehan opini WDP. “Dulu waktu menerima opini WDP untuk tahun anggaran 2016, Panja DPRD Tulungagung mendatangi BPK RI di Surabaya untuk mengetahui mengapa opini WDP sampai didapat Pemkab Tulungagung,” terangnya.
Lebih lanjut, Suprapto menyatakan Panja DPRD Tulungagung nantinya akan pula memberi rekomendasi pada Pemkab Tulungagung setelah melakukan pekerjaannya. “Rekomendasinya tentu agar membuat Pemkab Tulungagung kembali menerima opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK RI,” tandasnya.